Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Koruptor Ini Jadi Kunci Melawan SBY, Digadang-gadang Jadi Pengurus Partai Demokrat versi KLB

Wakil Sekjen pengurus Partai Demokrat versi KLB Muhammad Rahmad menggadang-gadang Nazaruddin sebagai pengurus DPP Partai Demokrat versi KLB.

Penulis: Rinal Maradjo | Editor: Rinal Maradjo
KOMPAS/ALIF ICHWAN
M Nazaruddin di dalam mobil tahanan. Foto diambil pada Agustus 2013. Ia adalah koruptor dalam kasus pembangunan komplet atlit Hambalang. Kini digadang-gadang jadi pengurus Partai Demokrat versi KLB 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Wakil Sekjen Partai Demokrat versi KLB Muhammad Rahmad menggadang-gadang nama Nazaruddin sebagai pengurus Partai Demokrat versi KLB .

Tak tanggung-tanggung, Muhammad Rahmad malah berharap Nazaruddin yang merupakan mantan bendahara umum Partai Demokrat itu, duduk sebagai pejabat teras di jajaran pengurud DPP Partai Demokrat versi KLB.

Pernyataan itu disampaikan oleh Muhammad Rahmad dalam wawancara yang ditayangkan oleh akun Youtube Akbar Faisal pada 18 Mei 2021.

Muhammad Rahmad juga menyampaikan, saat ini Ketua Umum Partai Demokrat versi KLB, Jenderal (Purn) Moeldoko berupaya merangkul semua yang memiliki sejarah dengan Demokrat.

Termasuk di antaranya Nazaruddin .

Nazaruddin sendiri sebelumnya juga disebut-sebut merupakan salah satu inisiator pada KLB Demokrat di Sumatera Utara.

Muhammad Rahmad menyebutkan, Nazaruddin adalah sosok yang paling pas untuk melawan dan menghadapi Ketua Majelis Tinggi DPP Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono.

Baca juga: Dikaitkan Kisruh Demokrat,Wako PekanbaruTertawa,Ini Katanya Usai Diisukan Jadi Bagian KLB Sibolangit

Baca juga: Asri Auzar Akui Desmianto Ikut KLB dan Dukung Moeldoko Meski Tak Punya Suara, Begini Penjelasannya

Baca juga: Demokrat Riau Serahkan Sejumlah Berkas ke Kanwil Kemenkumham Riau, Tolak KLB Versi Moeldoko

”Makanya kami sangat mendukung kalau Pak Moeldoko menempatkan Mas Nazaruddin sebagai pengurus utama di Partai Demokrat saat berhadapan dengan Cikeas,” katanya.

Ia menyebutkan, banyak informasi penting, yang diketahui Nazaruddin terkait Cikeas.

”Semuanya ada di tangan dia karena dia kan bendahara umum dulu,” ucapnya.

Lantas seperti apa sosok Nazaruddin yang disebut-sebut sebagai kartu truf untuk melawan SBY. ?

Nazaruddin adalah terpidana kasus suap pembangunan wisma atlet di Kemenpora.

Ia ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus korupsi pada Juni 2011 silam.

Sebulan sebelum ditetapkan menjadi tersangka, Nazaruddin dipecat dari Partai Demokrat. Saat itu, ia menduduki jabatan sebagai Bendahara Umum.

Sebelum ditetapkan jadi tersangka, Nazaruddin lebih duluan kabur ke luar negeri.

Alhasil ia pun menjadi buronan nomor 1 dari lembaga anti rasuah itu.

Nazaruddin dikabarkan kabur ke luar negeri, tepatnya Singapura.

Lalu ia, dikabarkan sempat pergi ke China, Vietnam, Kamboja dan Malaysia.

5 bulan setelah kabur dari Indonesia,

Nazaruddin dicokok di Kolombia.

Ia digeruduk saat meninggalkan Kota Cartagena, Kolombia pada 7 Agustus 2011.

Kasus hukum yang menimpa Nazaruddin kemudian terus berjalan.

Hingga akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis pidana enam tahun penjara kepadanya.

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu juga dijatuhi hukuman denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan.

"Mengadili menyatakan terdakwa Muhammad Nazaruddin terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer, kedua primer dan dakwaan ketiga," kata Majelis Hakim Ketua Ibnu Basuki saat amar putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 15 Juni 2016.

Majelis menilai, eks kolega Anas Urbaningrum itu terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Nazaruddin dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Anak Desa

Nazaruddin lahir di Desa Bangun, kini bagian dari Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara, pada 26 Agustus 1978.

Ia adalah anak kelima dari tujuh bersaudara dalam keluarga Muhammad Latif Khan dan Aminah, yang keduanya merupakan warga keturunan Pakistan.

Mulanya ia dinamai Muhammad Nazaruddin Khan, tetapi kemudian ayahnya memutuskan untuk menghapus nama belakang putranya tersebut.

Orang tua Nazaruddin memiliki usaha yang cukup berhasil di daerahnya.

Namun, usaha keluarga mereka mulai menurun sepeninggal ayah Nazaruddin pada tahun 1993, kemudian ibunya pada tahun 1998.

Setelah lulus SMA, Nazaruddin pergi merantau.

Pada tahun 2002, Nazaruddin berwirausaha di Pekanbaru, Riau.

Aktivitas bisnisnya dimulai dengan CV Anak Negeri yang kemudian berubah menjadi PT Anak Negeri.

Usahanya kemudian semakin berkembang dan Nazaruddin tercatat sebagai komisaris di beberapa perusahaan, yaitu PT Anugerah Nusantara, PT Panahatan, dan PT Berhak Alam Berlimpah yang semuanya berdomisili di Riau.

Usaha-usaha Nazaruddin itu bergerak dalam bidang konstruksi, pengadaan alat kesehatan, perkebunan, jasa, dan lainnya.

BERITA TERKAIT KLB PARTAI DEMOKRAT

( Tribunpekanbaru.com / Guruh Budi Wibowo )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved