Meski Sudah Meronta-ronta Berusaha Melawan, Gadis Ini Tak Berhasil Lolos dari Aksi Bejat Paman
Saat Bunga menonton televisi sendirian di rumah orang tuanya. AN tak lain paman korban menyelinap masuk ke rumah itu.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Nasib pilu dialami oleh seorang gadis di Kecamatan Delima, Kabupaten Pidie, Aceh.
Ia menjadi korban pelampiasan hasrat oleh orang dekat korban, AN (62).
Diketahui korbannya adalah Bunga (bukan nama sebenarnya) yang masih berumur 16 tahun.
Aksi bejat AN diketahui setelah Bunga melaporkan kejadian dialaminya kepada kakak kandungnya.
Baca juga: Ada yang Menyembul di Balik Celana Wanita Ini, Saat Digeledah Ternyata Simpan Benda Ini
Yang sangat menyayat hati, ternyata belakangan diketahui yang dirudapaksa atau diperkosa AN tak lain keponakan sendiri.
Bunga biasa memanggil dengan sebutan paman atau abuwa (Bahasa Aceh).
" Lelaki AN kini meringkuk di sel Mapolres Pidie. Tersangka kita tangkap di rumahnya," kata Kapolres Pidie, AKBP Zulhir Destrian SIK MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Fendian Chandra MH, kepada Serambinews.com, Sabtu (20/3/2021).
Ia menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada tanggal 07 Maret 2021 sekira pukul 17.15 WIB, saat Bunga menonton televisi sendirian di rumah orang tuanya.
AN tak lain paman korban menyelinap masuk ke rumah itu. AN , merudapaksa Bunga dengan mengancam korban.
Bunga yang masih di bawah umur itu sempat meronta-ronta memberikan perlawanan, tapi tak membuahkan hasil.
Baca juga: Ibu Ini Cekoki Anak Dan Menantunya yang Ngotot Ingin Bercerai Dengan Miras, Akhirnya Di Luar Dugaan
Kejadian itu diceritakan Bunga kepada abang kandungnya. Sang abang tak terima sehingga melaporkan ke polisi.
Akhirnya AN ditangkap di rumah tanpa perlawanan. Saat ini, AN masih dimintai keterangan oleh penyidik Reskrim Polres Pidie.
Hasil pemeriksaan polisi, AN melakukan itu karena tidak bisa menyalurkan kebutuhan biologisnya setelah isteri meninggal dunia dua tahun lalu.
Perbuatan tersangka akan dibidik dengan Pasal 34 Juncto Pasal 47 Juncto Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.(Serambinews.com/Muhammad Nazar)
Didatangi Ayah dari Siswi SMP Ini, Pria 60 Tahun Akui Perbuatannya, Ternyata Sudah 2 Kali Melakukan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/pencabulan-adik-ipar.jpg)