Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Meski Sudah Meronta-ronta Berusaha Melawan, Gadis Ini Tak Berhasil Lolos dari Aksi Bejat Paman

Saat Bunga menonton televisi sendirian di rumah orang tuanya. AN tak lain paman korban menyelinap masuk ke rumah itu.

Editor: M Iqbal
Istimewa/Tribun Medan
Ilustrasi 

Perbuatan seorang pria yang telah berumur 60 tahun akhirnya terungkap.

Aksinya terkuak bermula dari kecurigaan sang ayah.

Ia melihat anaknya sering diberi uang oleh pria berinisial T tersebut.

Ternyata anaknya yang masih SMP menjadi korban pelecehan.   

Kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur itu terjadi di Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Baca juga: NGAKAK,Panik Sembunyi di Bak Air,Toho Basah Kuyup Sambil Genggam Barang Ini,Pasrah Digiring ke Bui

Kepada pihak kepolisian, mengaku tinggal sendiri di Kecamatan Kota Baru itu melakukan pencabulan kepada seorang pelajar berusia 14 tahun.

Ia membujuk korban dengan memberikan uang senilai Rp 20.000 dan Rp10.000 untuk membeli bakso dan seblak.

Kebaikan T yang sering memberikan uang kepada korban, membuat ayah korban curiga terhadap sang kakek cabul itu.

Ayah korban pun berinisiatif untuk menanyakan kecurigaanya kepada sejumlah temannya di pangkalan ojek sekitar TKP untuk mendapatkan informasi, anaknya pernah dicium oleh T.

Ia pun mendatangi T.

Pelaku pun mengaku, kepada ayah korban jika dirinya telah mencabuli anaknya yang masih sekolah sebanyak dua kali.

"Mendengar itu, ayah korban langsung melaporkan hal itu kepada kepolisian," katanya.

Kakek T (60) yang melakukan pencabulan terhadap siswi SMP di sebuah kecamatan di Karawang terancam hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun atau denda Rp 300 juta.

Baca juga: Datang-datang Pria Ini Langsung Tebas Karmiadi dari Belakang, Ternyata Sudah Ditunggu Sejak Lama

Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana melalui Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Aiptu Asep Danny mengatakan, pelaku akan dikenakan Pasal 81 atau 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku akan dikenakan ancaman penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun atau denda Rp 300 juta," kata Asep kepada Tribun Jabar, Sabtu (20/3/2021).(Tribunjabar.id/Cikwan Suwandi)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved