Pelaku Usaha di Riau, Berikut Alur Pengurusan Pelaporan Merek Dagang dan Jasa di Kemenkumham Riau
ihak Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Riau meminta para Pelaku Usaha di Riau agar mendaftarkan merk dagang dan jasanya.
Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pihak Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Riau meminta para Pelaku Usaha di Riau agar mendaftarkan merk dagang dan jasanya.
"Banyak Pelaku Usaha di Riau yang belum mendaftarkan merk dagang dan jasanya uang merupakan kekayaan intelektualnya. Dalam hal ini merk dagang dan jasa," jelas Kepala Kanwil (Kakanwil) Kemenkumham Riau Pujo Harinto, dalam kegiatan sosialisasi dan diseminasi Kekayaan Intelektual (KI) lainnya, Senin (22/3/2021).
Diungkapkan Kakanwil Kemenkumham Riau Pujo Harinto, ada sekitar 15 ribu pelaku usaha di Kota Bertuah dan akan lebih banyak jumlahnya Pelaku Usaha di Riau .
Namun beberapa merk produk, misalnya seperti produk bolu kemojo, lopek bugi, pancake durian, roti jala, nasi lemak, dan lain-lain, banyak yang belum didaftarkan.
Menurut Pujo, mendaftarkan merk dagang atau jasa, juga bisa berkontribusi untuk meningkatkan pendapatan.
Terlebih, merk yang sudah didaftarkan, bisa terlindungi secara hukum, sehingga tidak bisa dipakai atau diklaim oleh pihak lain seenaknya.
"Para pelaku usaha tentu tidak mau merk yang susah payah dibangun sejak lama, direbut orang lain begitu saja. Karena merk adalah penanda identitas, serta pembeda dengan produk lain," ungkap Pujo.
Sementara itu, Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum dan HAM (Yankumham) Kemenkumham Riau, Siti Cholistyaningsih mengungkapkan, selama merk belum didaftarkan, maka pelaku usaha tidak akan memperoleh perlindungan hukum.
"Karena merk itu, perlindungan hukumnya timbul jika sudah didaftarkan ke Dirjen KI (Kekayaan Intelektual) melalui Kantor Wilayah Kemenkumham," ucapnya.
"Ini supaya gampang koordinasi, setelah didaftarkan, pelaku usaha bisa mengetahui sejauh mana pendaftaran merk itu, bisa dimonitor, kita sarankan lewat Kemenkumham," sambung dia.
Menurut dia, pendaftaran merk ini bisa diterima bisa juga ditolak.
"Diterima apabila merk yang diajukan, belum ada yang punya dan terdaftar.
Ditolak apabila salah satunya melanggar ketertiban umum, agama, kesusilaan dan lain-lain.
Bisa juga karena sudah mendaftarkan merk yang sudah didaftarkan orang lain (lebih dulu)," urainya.
Adapun alur mendaftarkan merk dagang atau jasa menurut wanita yang akrab disapa Nining ini, yaitu pemohon datang langsung ke Kanwil Kemenkumham Riau.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/pelaku-usaha-di-riau-berikut-alur-pengurusan-pelaporan-merek-dagang-dan-jasa-di-kemenkumham-riau.jpg)