Pelaku Usaha di Riau, Berikut Alur Pengurusan Pelaporan Merek Dagang dan Jasa di Kemenkumham Riau
ihak Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Riau meminta para Pelaku Usaha di Riau agar mendaftarkan merk dagang dan jasanya.
Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
Nantinya dari Kemenkumham Riau, akan meneruskan ke Dirjen KI.
"Sekarang sudah mudah, bisa dengan sistem online.
Sudah ada pengurangan harga, untuk personal atau perorangan, Rp1,8 juta.
Tapi UMKM cukup Rp500 ribu, disertakan surat pengantar dari Disperindag Provinsi dan kabupaten/kota," jelasnya.
Berikutnya, pemohon juga harus melengkapi syarat dengan surat pernyataan, bahwa mereka yang mendaftarkan merk, termasuk anggota UMKM atau UKM.
"Lalu persyaratan lain, fotocopy KTP, contoh tanda tangan, kemudian ada merk yang didaftarkan.
Nanti kita ada perintah bayar setelah kita teruskan (ke Dirjen KI)," sebutnya.
Diterangkan Nining, pihaknya terus mendorong para pelaku usaha untuk mendaftarkan merk dagang atau jasanya.
Beberapa langkah yang diambil dipaparkan Nining, pihaknya terus memberikan penyuluhan hukum dan edukasi.
"Kita bikin tim Prodi, yakni promosi dan diseminasi, kita menggandeng para pelaku UMKM, instansi terkait, seperti Disperindag, perguruan tinggi.
Termasuk dari KITA Center yang isinya anak-anak muda milenial, mereka lebih luwes dan lincah, banyak pelaku usaha dibawah nauangannya," ungkap Nining.
Nining menambahkan, pada tahun 2021, banyak terobosan yang akan dilaksanakan pihaknya.
Ada target kinerja, berupa menggaet 400 pendaftar merk dagang dan jasa dari pelaku usaha.
Artikel berjudul " Pelaku Usaha di Riau, Berikut Alur Pengurusan Pelaporan Merek Dagang dan Jasa di Kemenkumham Riau " ini ditulis wartawan Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda .
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/pelaku-usaha-di-riau-berikut-alur-pengurusan-pelaporan-merek-dagang-dan-jasa-di-kemenkumham-riau.jpg)