Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Malu Hamil Hasil Hubungan Gelap, Pasangan Ini Lakukan Aksi Nekat, Terkuak Gara-gara Suara Teriak

Jalin hubungan gelap, ternyata sang wanita hamil. Pasangan Ini Lakukan Aksi Nekat, Terkuak Gara-gara warga dengar suara teriak

Editor: M Iqbal
Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
Foto: Ilustrasi hamil 

Kata Polisi

Sementara itu Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan mengatakan, pihaknya akan memberikan keringanan kepada PS hingga kondisinya pulih selama 44 hari. Sementara itu, saat ini R telah diamankan.

"Kita lihat dulu keadaannya, kami memberikan jenjang waktu selama 44 hari," ucap Adenan.

Ia menambahkan, setelah 44 hari pihaknya akan menindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

PS akan dikenakan Pasal 341 atau 342 KUHP. Sedangkan pelaku R disangkakan pasal 343 KUHP, yaitu bagi orang lain yang turut campur dalam kejahatan diterangkan dalam pasal 341 dan 342 dianggap kejahatan.

"Dan hukuman penjara selama paling lama maksimal sembilan tahun," kata Adenan.(Tribunbatam.id/Yeni Hartati)

Berita lainnya terkait kasus aborsi.

Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Mama Muda Terjerat Cinta Pria di Tempat Kerja, Berhubungan Badan Hingga Hamil dan Digugurkan

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Berawal dari Ejek-ejekan di Tempat Kerja, Wanita Bersuami Jalin Cinta Terlarang, Hamil Lalu Aborsi, https://www.tribunnews.com/regional/2021/03/24/berawal-dari-ejek-ejekan-di-tempat-kerja-wanita-bersuami-jalin-cinta-terlarang-hamil-lalu-aborsi?page=all.

Editor: Endra Kurniawan

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved