Malu Hamil Hasil Hubungan Gelap, Pasangan Ini Lakukan Aksi Nekat, Terkuak Gara-gara Suara Teriak
Jalin hubungan gelap, ternyata sang wanita hamil. Pasangan Ini Lakukan Aksi Nekat, Terkuak Gara-gara warga dengar suara teriak
Wanita di Karimun itu dikenakan Pasal 341 atau 342 KUHP.
Sedangkan si pria dikenakan Pasal 343 KUHP, bagi orang lain yang turut campur dalam kejahatan diterangkan dalam pasal 341 dan 342 dianggap kejahatan.
"Mereka berdua terancam penjara maksimal 9 tahun," sebutnya.
Pengakuan PS
Terkait hubungan terlarangnya, PS mengaku telah 8 bulan mengenal R.
"Kurang lebih 8 bulan kenal dengan R di tempat kerja. Bermula saling ejek-mengejek, gombal-menggombal hingga akhirnya saling nyaman dan melakukan hubungan gelap," ucap PS, Rabu (24/3/2021)
Perempuan itu bercerita, awalnya ia tak sadar telah hamil, hasil hubungan terlarangnya dengan R.
Pasalnya, PS mempunyai riwayat penyakit kista yang sudah menahun. Penyakit itu menyebabkan buncit di bagian perutnya seperti hamil.
"Awalnya tidak sadar kalau saya hamil. Teman-teman kerja pada ngomong sama saya, sepertinya kamu hamil," katanya menirukan ejekan teman kerjanya itu.
Karena penasaran, PS mencoba membuktikan omongan temannya itu dan ternyata dia memang hamil.
Namun saat itu PS tidak mengetahui berapa bulan usia kandungannya. Ia juga memberitahu R soal kehamilannya itu.
Meski R mengaku akan bertanggung jawab atas perbuatannya, namun PS terkejut karena R memintanya untuk membuang janin tersebut.
Selang beberapa hari kemudian, R memberikan obat sebanyak tiga jenis kepada PS. PS meminum salah satu obat yang diberikan R.
Ia sempat bertanya kepada R, obat apa yang diberikan. Saat itu R hanya menjawab obat itu untuk membersihkan gumpalan darah seperti darah halangan.
"Obat yang diberikan ada tiga jenis. Saya minum satu pil dari ketiga jenis obat itu, dan dua jenis lainnya di selipkan di lubang vagina," jelasnya.
