Segera Eksekusi Keputusan MK Terkait Sengketa Pilkada Rohul dan Inhu, Ini yang Dilakukan KPU Riau

Segera eksekusi keputusan MK terkait sengketa Pilkada Rohul dan Inhu, ini yang dilakukan KPU Riau

Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU/NASUHA NASUTION
KPU Inhu dan Rohul didampingi KPU Prov Riau mengikuti konsolidasi persiapan pelaksanaan putusan MK yang diadakan KPU RI di Jakarta, Selasa (23/3/2021). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Segera eksekusi keputusan MK terkait sengketa Pilkada Rohul dan Inhu, ini yang dilakukan KPU Riau.

Pascaputusan MK, KPU Rokan Hulu dan KPU Indragiri Hulu didampingi KPU Prov Riau mengikuti kegiatan konsolidasi persiapan pelaksanaan putusan MK yang diadakan KPU Republik Indonesia di Jakarta, Selasa (23/3/2021).

Konsolidasi dilakukan untuk mencermati kembali secara bersama isi putusan mahkamah, penyusunan kerangka jadwal, tahapan dan program, anggaran biaya, sumberdaya adhoc, dan logistik surat suara dan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara ulang lainnya.

Dalam kegiatan yang dipimpin oleh Ketua Plt KPU RI Ilham Saputra dan 6 anggota lainnya, dihadiri 9 KPU kab/kota didampingi KPU Provinsi yang permohonan pemohonnya diterima.

Dari KPU Provinsi Riau dihadiri Ketua KPU Provinsi Riau Ilham Muhammad Yasir bersama anggota Firdaus dan Joni Suhaidi.

Sementara dari KPU Rokan Hulu dihadiri Ketua Elfendri dan anggota Azhar Hasibuan.

Sedangkan KPU Indragiri Hulu dihadiri Ketua Yenni Mairida bersama anggota Ronald Ardian dan Dwi Apriansyah.

"KPU ingin kita melaksanakan putusan MK secara benar, dan tidak ada kekeliruan. Dengan memastikan kesiapan dukungan pelaksanaan putusan seperti anggaran, jadwal, sdm dan logistiknya," ujar Ketua KPU Provinsi Riau Ilham Muhammad Yasir pasca MK memutuskan pemungutan suara ulang di 25 TPS di Rokan Hulu dan 1 TPS di Indragiri Hulu.

Disebutkan Ilham Muhammad Yasir, dari hasil pertemuan konsolidasi ini, KPU RI akan secepatnya menerbitkan surat tertulis.

Sebagai pedoman dan petunjuk bagi KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota yang diperintahkan oleh mahkamah untuk melaksanakan pemungutan suara ulang maupun penghitungan suara ulang.

Karena itu, pascakonsolidasi ini, KPU Rokan Hulu dan Indragiri Hulu secepatnya langsung kembali ke daerah masing-masing dan mengelar rapat internal.

Termasuk segera berkomunikasi dengan para pemangku kepentingan terkait seperti Bawaslu, Polri dan pemda setempat.

"Setelah ini Divisi Teknis dan Divisi Hukum KPU Provinsi Riau akan memberikan pendampingan secara intensif," tegas Ilham Muhammad Yasir.

Hafith-Erizal Menang di MK, PKB Riau Optimis Menang di PSU

Sementara itu, Sekretaris Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyambut baik hasil sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa Pilkada Rokan Hulu (Rohul).

PKB yakin Paslon jagoannya bisa menang saat digelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) nantinya.

Sebagaimana diketahui, MK mengabulkan sebagian gugatan Paslon yang diusung PKB dan PAN, Hafith Sukri - Erizal untuk dilakukan pemungutan suara ulang di 25 TPS.

25 TPS itu berada dalam kawasan perkebunan PT Torganda di kelurahan Tambusai Utara Kecamatan Tambusai Utara.

Putusan ini juga sekaligus menganulir keputusan KPU Kabupaten Rohul yang memenangkan pasangan Sukiman-Indra Gunawan.

"Kita menyambut baik atas putusan MK yang melibatkan kader-kader PKB ini. Kita optimis bisa menang di TPS yang di PSU kan ini karna keajaiban itu ada,"ujar Sekretaris DPW PKB Riau, Ade Agus Hartanto Selasa (23/3/2021).

Anggota DPRD Riau ini juga berharap jajaran TNI dan Polri bisa bersama-sama turun ke sana untuk mengawasi langsung jalanya PSU di 25 TPS tersebut.

Sebab dikhawatirkan terjadi persoalan-persoalan yang tidak diinginkan.

"Ini kita minta sebab kita menginginkan siapa yang terpilih adalah kehendak masyarakat bukan segelintir orang,"ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan perkara sengketa hasil Pilkada Kabupaten Rohul yang diajukan pasangan Hafith Sukri - Erizal.

Mahkamah memerintahkan KPU Rohul untuk menggelar pemungutan suara ulang di 25 TPS yang berada dikawasan perusahaan Torganda kelurahan Tambusai Utara Kecamatan Tambusai Utara.

Sebelumnya, KPU Rohul menetapkan pasangan Sukiman-Indra Gunawan sebagai pemenang Pilkada Rohul.

Mereka meraih perolehan suara terbanyak yakni 92.394 suara atau 39,25 persen.

Sementara pasangan Hafith Syukri-Erizal meraih perolehan suara terbanyak kedua yaitu 90.246 suara atau 38,33 persen.

Adapun selisih Sukiman-Indra Gunawan dan Hafith Syukri-H Erizal adalah 2148.

Kuasa Hukum Ridho : Putusan MK Harus Disikapi Secara Bijak

Sebelumnya, Kuasa Hukum Paslon Rizal Zamzami-Yogi Susilo, Saut Maruli Tua Manik menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada Indragiri Hulu (Inhu), menurut kuasa hukum apapun keputusan MK harus disikapi dengan bijak.

"Putusan MK ini harus disikapi secara bijak dan arif. Ini suatu kemenangan meskipun kemenangan yang diharapkan adalah diskualifikasi,"ujar Saut Maruli Tua Manik, Selasa (23/3/2021).

Saut juga menyampaikan meskipun ternyata Hakim memutus berbeda, namun demikian, PSU yang di putuskan MK harus disikapi secara bijak.

"PSU merupkan sarana diberikan MK untuk meraih kemenangan Paslon Ridho. Dengan ikhtiar kemenangan bisa di peroleh,"jelas Saut Maruli Tua Manik.

Saut menambahkan, yang menjadikan surat KPU memenangkan calon nomor urut dua, kemenangan calon nomor urut dua bisa terbalik.

"Kita bisa meraih kemenangan. Ingat PSU tidak lagi di MK, cukup dilaksanakan ditingkat kabupaten dan kota. Apapaun hasilnya itulah pemenangnya. Oleh karena itu manfaatkan lah PSU sebaik-baiknya,"ujar Saut Maruli Tua Manik.

( Tribunpekanbaru.com / Nasuha Nasution )

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved