Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

UPDATE Kisruh Partai Demokrat: Ketua DPC Ini Gugat AHY Senilai Rp 5 Miliar, Berikut Penyebabnya

Yulius merupakan bagian dari upaya penegakan disiplin organisasi yang dilindungi oleh Undang-Undang Partai Politik.

ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang dinilai ilegal di Jakarta, Jumat (5/3/2021). AHY mengecam KLB yang berlangsung di Deli Serdang, Sumatera Utara itu karena inkonstitusional serta meminta Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) untuk tidak mengesahkan hasil KLB yang telah memutuskan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kisruh yang terjadi di tubuh Partai Demokrat masih terus berlanjut.

Kali ini, Partai Demokrat siap menghadapi gugatan.

Gugatan ini sebelumnya dilayangkan eks Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Halmahera Utara, Yulius Dagihala.

Yulius mengugat Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan, partainya yakin pengadilan akan memutuskan gugatan tersebut seadil-adilnya.

"Kami akan hadapi kasus ini dengan sebaik-baiknya.

Kami percaya, pengadilan adalah benteng terakhir dalam memperjuangkan demokrasi, keadilan, dan kebenaran. Kami yakin, pengadilan akan memutuskan seadil-adilnya," kata Herzaky, Selasa (23/2/2021) malam.

Baca juga: JADWAL LIVE Piala Menpora Hari Ini: Ada Big Match Persib vs Bali United

Baca juga: AA Gym Bercerai dengan Teh Ninih, Istri Muda Teh Rini Sempat Berkomentar Ini Saat Mereka Rujuk

Baca juga: Wanita Ini Bongkar Malpraktik Filler Payudara: Bagian Intim Jadi Berlubang dan Nyeri

Dikutip dari kompas.tv, Yulius menggugat AHY di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait pemecatan dirinya dalam kepengurusan Partai Demokrat Kabupaten Halmahera Utara.

Kuasa hukum Yulius, Ely Kasman, mengatakan, kliennya merasa dirugikan atas pemecatan tersebut dan menuntut ganti rugi sebesar Rp 5 miliar kepada AHY.

Herzaky mengatakan, pemecatan terhadap Yulius merupakan bagian dari upaya penegakan disiplin organisasi yang dilindungi oleh Undang-Undang Partai Politik.

Baca juga: 7 Kali Digarap Abang Ipar, Laporan Mama Muda Ini Malah Ditolak Polisi, TERUNGKAP Hal Ini

Baca juga: KETIKA Emak-Emak Hadiri Sidang Riziq Shihab: Pakde Saya Juga Kombes, Saya Gak Terima

"Prosesnya pun sudah melalui mekanisme yang diatur dalam ketentuan dan aturan internal serta UU Parpol," ujar Herzaky.

Sidang gugatan Yulius terhadap AHY telah digelar di PN Jakarta Pusat pada Senin (22/3/2021).

Gugatan berisi keberatan Yulius Dagilaha atas pemecatan dirinya dari kepengurusan Partai Demokrat.

"Dipecat dari jabatannya sebagai Ketua DPC, padahal beliau ini terpilih secara demokratis di kongres DPC Partai Demokrat Kabupaten Halmahera Utara itu tahun 2018 sehingga merugikan beliau," ujar Ely, dikutip dari kompas.tv.

BERITA TERKAIT PARTAI DEMOKRAT

https://nasional.kompas.com/read/2021/03/24/07172411/ahy-digugat-eks-ketua-dpc-rp-5-miliar-demokrat-siap-hadapi

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved