Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kuota 300.000 Orang, Link Pendaftaran artu Prakerja Gelombang 16 Dibuka, Ada 3 Tahap Seleksi

Pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 16 dikonfirmasi oleh Head of Communications Manajemen Kartu Prakerja Louisa Tahutu.

Editor: Sesri
Instagram
Pendaftaran prakerja sudah mulai dibuka 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kartu Prakerja gelombang 16 akan dibuka hari ini, Kamis (25/3/2021) pukul 12.00 WIB.

Buat yang belum lolos, siapkan diri dan persyaratan untuk mendaftar kartu Prakerja gelombang 16.

Seiring dimulainya Program Kartu Prakerja 2021, banyak situs palsu atau abal-abal yang mengatasnamakan Kartu Prakerja.

Link tersebut biasanya dimaksudkan untuk menipu atau mencuri data siapa pun yang masuk atau mengklik tautan tersebut.

Untuk diketahui, hanya ada satu link resmi pendaftaran Kartu Prakerja, yaitu www.prakerja.go.id.

Pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 16 dikonfirmasi oleh Head of Communications Manajemen Kartu Prakerja Louisa Tahutu.

"Hari ini gelombang 16 dibuka pukul 12.00 WIB," kata Louisa kepada Kompas.com, Kamis (25/3/2021).

Baca juga: Cara Cek Kartu Prakerja Gelombang 13 Lolos atau Tidak, Login Dashboard Kartu Pekerja Disini

Baca juga: Situs Kartu Prakerja 2021 Sudah Dibuka, Segera Buat Akun di www.prakerja.go.id

Informasi Terbaru Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 16 Tahun 2021, Cara Daftar www.prakerja.go.id
Informasi Terbaru Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 16 Tahun 2021, Cara Daftar www.prakerja.go.id (Tribun Makassar)

Namun, kuota yang tersedia pada gelombang kali ini lebih sedikit dari tiga gelombang sebelumnya, yaitu 300.000 orang.

Louisa mengatakan, berkurangnya kuota ini untuk menggenapkan target penerima Kartu Prakerja semester I tahun ini.

"Kuotanya adalah 300.000, sehingga genaplah target serapan semester 1 sebesar 2,7 juta orang," ujar Luouisa.

Ada tiga tahap penyaringan yang dilakukan manajemen Kartu Prakerja untuk menyaring pendaftar.

Tiga tahap penyaringan tersebut dilakukan oleh sistem, tanpa ada intervensi manusia.

Pertama, penyaringan menyangkut nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK). Dalam hal ini, sistem akan melakukan pencocokan dengan data di Dukcapil.

"Penyaringan kedua adalah yang menyangkut daftar terlarang (blacklist)," kata Louisa, seperti diberitakan Kompas.com, 5 Maret 2021.

Dalam Permenko Nomor 11 Tahun 2020, disebutkan ada beberapa kategori pekerjaan yang masuk daftar terlarang atau tidak bisa mendaftar.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved