Cap Merah Di Leher Bongkar Kelakuan Istri, Ternyata Sudah Tiga Kali Beraksi Di Ranjang Dengan Lansia
Tak disangka, ternyata pria selingkuhan istri dari M tersebut seorang pria tua, alias kakek-kakek.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang pria di Kerobokan Kaja, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali langsung syok melihat cap merah di leher istrinya.
Padahal, ia merasa tak melakukan apa-apa yang membuat leher istrinya merah seperti bekas kecupan.
Curiga dengan istri yang bermain curang di belakangnya, pria berinisial M (40) itu pun mengintogerasi sang istri.
Istrinya pun menyerah dengan intogerasi suami dan mengaku telah berselingkuh dengan pria lain.
Bahkan istrinya tersebut mengaku telah berhubungan intim dengan pria tersebut.
Mendengar pengakuan istri yang berbuat nakal di belakangnya, M pun gelap mata dan mengatur rencana jahat.
Ia pun menjadikan istrinya yang telah berkhianat tersebut untuk memancing pria selingkuhannya untuk ketemuan.
Tak disangka, ternyata pria selingkuhan istri dari M tersebut seorang pria tua, alias kakek-kakek.
Kronologi
Polres Badung mengungkap motif dan kronologi kasus dugaan pembunuhan lansia 70 tahun bernama Karmiadi, kawasan Kerobokan Kaja, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Sabtu (20/3/2021) malam.
Hasil penyidikan, tersangka M (40), asal Sampang, Jawa Timur, membunuh korban karena cemburu korban selingkuh dengan istrinya.
Kasat Reskrim Polres Badung AKP Laorens R Heselo mengatakan, perselingkuhan itu diduga sudah berjalan dua bulan.
"Maka pelaku menanyakan hal tersebut kepada istrinya inisial J dan pelaku sempat mejambak rambut istri dan minta istrinya jujur," kata Laorens, saat dihubungi, Sabtu (27/3/2021).
Di bawah ancaman, istri M mengaku telah berselingkuh dan berhubungan badan dengan korban sebanyak tiga kali.
"Dengan pengakuan tersebut pelaku menjadi cemburu dan marah," kata dia.
Selain itu, 15 hari sebelum kejadian, M juga sempat melihat korban berdiri di depan kamar indekosnya sedang mengenakan helm.
Saat itu korban langsung kabur ketika melihat pelaku.
Kejadian itu membuat M dendam dan amarahnya memucak.
Hingga pada Sabtu (20/3/2021), sekitar jam 16.00 Wita, pelaku melihat korban sedang di pinggir kali membersihkan sarang burung.
Pelaku langsung pulang dan memberitahu istrinya untuk memancing korban.
Namun, istrinya tidak menuruti perintah pelaku.
"Pelaku mengancam maka istrinya mau menuruti perintah pelaku, kemudian istrinya jalan menuju pinggir kali dan diikuti oleh dari belakang dengan jarak sekitar 6 meter," kata dia.
Setelah istrinya mendekat sekitar jarak tiga meter korban sempat melihat.
Saat itu pelaku langsung marah dan menendang korban sebanyak satu kali hingga jatuh ke dalam air kali.
Pada kesempatan itu pelaku langsung mencabut sebilah celurit dari pinggang kirinya lalu menebas korban sebanyak dua kali.
Tebasan itu mengenai bagian kepala belakang dan mengenai leher belakang korban sehingga tersungkur dan hanyut di air kali.
Pelaku lalu membuang celurit tersebut ke dalam sungai dan pergi bersama istrinya dan bersembunyi di kamar di Jalan Muding Indah Desa Muding, Kuta Utara.
Sementara korban meninggal dunia dengan luka terbuka di bagian kepala belakang dan luka terbuka di bagian leher belakang sampai pundak korban.
Korban dibawa warga ke Rumah sakit Umum Pusat Sanglah Denpasar.
Polisi yang mendapat laporan tersebut menangkap M sekitar dua jam setelah kejadian.
Dalam kasus ini, M dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan 338 KUHP tentang pembunuhan.
Ancaman pidananya yakni maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
(*)
Sumber: Kompas.com