Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pelaku Curanmor Digeledah Ketahuan Bawa Senjata Api Rakitan, Ngeri Daerah Ini Rawan Senpi Ilegal

Dua senjata api rakitan ini disita dari dua pelaku berbeda. Satu pelaku didapati menyimpan senjata api rakitan ini saat tertangkap kasus curanmor.

Editor: CandraDani
TRIBUNSUMSEL.COM/WINANDO
Sebuah senjata api rakitan jenis revolver yang berhasil diamankan. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Dua pria bertato kedapatan membawa senjata api rakitan laras pendek jenis pistol di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). 

Keduanya bernama Setiono alias Yono dan Mus Mulyadi alias Mus, sudah diamankan di Mapolres Muratara. 

"Keduanya menguasai senjata api ilegal atau tanpa izin," kata Kapolres Muratara AKBP Eko Sumaryanto melalui Kasatreskrim, AKP Dedi Rahmad, Rabu (31/3/2021). 

Dedi menjelaskan, tersangka Yono kedapatan membawa pistol di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum). 

Saat ditangkap polisi, Yono diduga hendak melakukan penodongan di Jalinsum wilayah Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara. 

"Tersangka (Yono) kami duga kuat hendak melakukan tindak pidana 365 (penodongan)," kata Dedi.

Baca juga: Polisi Ditembaki Hingga 100 Kali, Penggerebekan Pabrik Senpi Rakitan di Sumsel Mencekam

Tersangka Yono dan Mus yang kedapatan membawa senjata api rakitan laras pendek jenis pistol. Keduanya telah diamankan di Mapolres Muratara, Rabu (31/3/2021).
Tersangka Yono dan Mus yang kedapatan membawa senjata api rakitan laras pendek jenis pistol. Keduanya telah diamankan di Mapolres Muratara, Rabu (31/3/2021). (TRIBUNSUMSEL.COM/RAHMAT)

Sementara tersangka Mus, lanjut Dedi, kedapatan membawa pistol saat ditangkap polisi dalam kasus pencurian sepeda motor (curanmor).

"Tersangka Mus diamankan dalam kasus curanmor di daerah (Kecamatan) Rawas Ulu," ungkap Dedi.

Kapolres Muratara AKBP Eko Sumaryanto mengimbau warga yang masih menyimpan senjata api ilegal agar segera menyerahkannya ke polisi.

"Itu tidak dibenarkan di mata hukum dan masyarakat harus mengikuti peraturan yang berlaku," kata Eko. 

Dijelaskannya, penguasaan senjata api sudah diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Dimana masyarakat sipil yang menyimpan senjata api secara ilegal dapat diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Eko menegaskan bagi warga yang menyerahkan senjata api ke polisi tidak akan diproses, namun bila kedapatan menguasai akan ditindak.

"Kami imbau masyarakat yang masih menguasai senjata api ilegal agar menyerahkannya ke kantor polisi terdekat," imbau Eko.

Puluhan Senpi Ilegal Diamankan Polisi

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved