Pelaku Curanmor Digeledah Ketahuan Bawa Senjata Api Rakitan, Ngeri Daerah Ini Rawan Senpi Ilegal
Dua senjata api rakitan ini disita dari dua pelaku berbeda. Satu pelaku didapati menyimpan senjata api rakitan ini saat tertangkap kasus curanmor.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Dua pria bertato kedapatan membawa senjata api rakitan laras pendek jenis pistol di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Keduanya bernama Setiono alias Yono dan Mus Mulyadi alias Mus, sudah diamankan di Mapolres Muratara.
"Keduanya menguasai senjata api ilegal atau tanpa izin," kata Kapolres Muratara AKBP Eko Sumaryanto melalui Kasatreskrim, AKP Dedi Rahmad, Rabu (31/3/2021).
Dedi menjelaskan, tersangka Yono kedapatan membawa pistol di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum).
Saat ditangkap polisi, Yono diduga hendak melakukan penodongan di Jalinsum wilayah Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara.
"Tersangka (Yono) kami duga kuat hendak melakukan tindak pidana 365 (penodongan)," kata Dedi.
Baca juga: Polisi Ditembaki Hingga 100 Kali, Penggerebekan Pabrik Senpi Rakitan di Sumsel Mencekam

Sementara tersangka Mus, lanjut Dedi, kedapatan membawa pistol saat ditangkap polisi dalam kasus pencurian sepeda motor (curanmor).
"Tersangka Mus diamankan dalam kasus curanmor di daerah (Kecamatan) Rawas Ulu," ungkap Dedi.
Kapolres Muratara AKBP Eko Sumaryanto mengimbau warga yang masih menyimpan senjata api ilegal agar segera menyerahkannya ke polisi.
"Itu tidak dibenarkan di mata hukum dan masyarakat harus mengikuti peraturan yang berlaku," kata Eko.
Dijelaskannya, penguasaan senjata api sudah diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Dimana masyarakat sipil yang menyimpan senjata api secara ilegal dapat diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Eko menegaskan bagi warga yang menyerahkan senjata api ke polisi tidak akan diproses, namun bila kedapatan menguasai akan ditindak.
"Kami imbau masyarakat yang masih menguasai senjata api ilegal agar menyerahkannya ke kantor polisi terdekat," imbau Eko.
Puluhan Senpi Ilegal Diamankan Polisi
Polres Musi Rawas Utara (Muratara) mengamankan puluhan senjata api rakitan (senpira) ilegal.
Itu diamankan dalam Operasi Senpi Musi 2021 yang berlangsung selama 22 hari mulai tanggal 8 hingga 29 Maret lalu.
Hasilnya, polisi mendapatkan 21 pucuk senpira laras panjang jenis kecepek dan 5 pucuk senpira laras pendek jenis pistol.
"Total ada 26 pucuk senpira yang kami amankan," kata Kapolres Muratara AKBP Eko Sumaryanto didampingi Wakapolres Kompol Adik Listiyono, Kabag Ops Kompol Hendri dan Kasatreskrim AKP Dedi Rahmad, Rabu (31/3/2021).

Eko menyebut senpira-senpira ini didapatkan dari masyarakat yang sukarela menyerahkan ke polisi maupun dari hasil tangkapan pelaku kejahatan.
Dari 26 senpira yang berhasil diamankan, lanjut Eko, 24 senpira serahan masyarakat dan 2 senpira dari target operasi (TO).
Eko memberikan apresiasi kepada masyarakat yang secara sukarela menyerahkan senpira kepada polisi.
Ini katanya membuktikan bahwa kerjasama Polri dan masyarakat semakin terjalin dengan baik khususnya di Kabupaten Muratara.
"Kita bangga, masyarakat Muratara sudah sadar hukum, mereka sudah tahu kalau menyimpan senjata api secara ilegal bisa berurusan dengan hukum," katanya.
Penyerahan senpira dari warga tersebut, tambah Eko, kebanyakan diserahkan melalui pemerintah desa.
Ada juga warga yang menyerahkan langsung ke kantor Polsek di masing-masing kecamatan.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas kerjasama yang baik ini, mari kita jaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar," ajaknya.
Eko mengimbau warga yang masih menyimpan senpira secara ilegal agar segera menyerahkannya ke polisi.
Dia meyakini bahwa senpira terutama jenis kecepek masih beredar di masyarakat di Kabupaten Muratara.
Dia menyatakan, banyak warga masih menyimpan senpira dengan alasan untuk menjaga kebun.
"Tapi itu tidak dibenarkan di mata hukum dan masyarakat harus mengikuti peraturan yang berlaku," kata Eko.
Dijelaskannya, penguasaan senpira sudah diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Dimana masyarakat sipil yang menyimpan senpira secara ilegal dapat diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Eko menegaskan bagi warga yang menyerahkan senpira ke polisi tidak akan diproses, namun bila kedapatan menyimpan akan ditindak.
"Kami imbau masyarakat yang masih menguasai senpira ilegal agar menyerahkannya ke kantor polisi terdekat," imbau Eko.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Dua Pria Bertato Kedapatan Bawa Pistol, Satu Orang Diduga Hendak Nodong di Jalinsum Muratara, dan judul Polres Muratara Amankan 26 Senjata Api Ilegal, 24 dari Masyarakat, 2 dari Pelaku Kejahatan,