Pria yang Gauli ABG Di Aceh Ini Dihukum Pengadilan Membayar Rp 5.000, Dapat Bonus Lainnya Dari Hakim
Aksi tak senonohnya itu dilakukan pada Agustus 2020 di salah satu kecamatan dalam wilayah Aceh Besar.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang pria yang menggauli seorang ABG di Aceh Besar dihukum majelis hakim untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.
Mirisnya, ABG tersebut adalah keponakannya sendiri.
Pria tersebut menggauli korbannya berulangkali. Paman bejat tersebut berinisial DP.
Aksi tak senonohnya itu dilakukan pada Agustus 2020 di salah satu kecamatan dalam wilayah Aceh Besar.
Kini DP telah dijatuhi hukuman oleh Majelis hakim Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho, Aceh Besar.
Ia juga dihukum selama 200 bulan (16,6 tahun) penjara dalam sidang pamungkas, Selasa (30/3/2021) siang.
Dinyatakan hakim terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya, sebagaimana ketentuan Pasal 49 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Dalam amar putusan majelis hakim menjatuhkan uqubat takzir terhadap terdakwa dengan uqubat penjara selama 200 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa DP.
Selain itu, hakim memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan dan menyatakan barang bukti berupa satu buah falshdisk yang berisikan rekaman pengakuan korban dirampas untuk dimusnahkan.
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai M Redha Valevi MH dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Selasa, 30 Maret 2021, di Ruang Sidang Utama MS Jantho.
Seusai putusan perkara pemerkosaan itu, Ketua MS Jantho, Siti Salwa MH, melalui Kahumasnya, Tgk Murtadha Lc mengatakan bahwa majelis hakim sudah mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, mendengar keterangan korban, dan mempertimbangan alat bukti secara saksama dan menyeluruh terhadap proses jalannya pemeriksaan persidangan perkara ini.
“Sehingga, majelis hakim mempunyai keyakinan kuat untuk menjatuhkan hukum 200 bulan penjara kepada terdakwa DP,” ujarnya.
Terhadap putusan tersebut, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Tarmizi MH menyatakan keberatan dan di depan sidang ia cetuskan akan mengajukan upaya hukum, yaitu banding ke MS Provinsi Aceh.
ABG siantar rela bayar pemuda yang ingin menidurinya
PTZ (18), ABG Siantar berusia (18) tahun nyaris kehilangan Rp 3 juta saat berkenalan dengan SP (20).
Beruntung ia masih memberikan Rp 1,5 juta kepada SP.
Gadis muda itu berjanji akan melunasinya usai mereka berkencan di kamar hotel di Pematang Siantar.
Namun rencana kencan mereka kandas saat mereka menuju ke hotel tujuan.
PTZ terpaksa menuruti keinginan SP lantaran pemuda itu memiliki tangkapan layar video tak senonoh PTZ bersama mantan pacarnya.
SP minta uang Rp 3 juta plus melayaninya di ranjang agar tangkapan video tersebut tak tersebar.
Kasat Reskrim Polres Siantar AKP Edi Sukamto menyampaikan, tersangka Johan melakukan tindak pidana pemerasan yang dimaksud dalam pasal 368 KUHPidana.
Kasus ini berawal pada Senin (29/3/2021), sekira pukul 16.40 WIB, pelaku mengirimkan pesan messanger Facebook kepada korban dengan berisikan kalimat "Oh, dalam waktu dua jam ini, kau nggak ada kabar, aku sebar semuanya di IG/FB dan aku posting juga ke Berita Viral Siantar, ingat aku tidak main-main!!!!".
"Dalam pesan tersebut pelaku mengirimkan screenshot potongan video. Intinya dia memeras seakan-akan memegang video rekaman tersebut. Bukan mau, tapi sudah memeras permintaan uang Rp 3 juta," ujar Edi kepada www.tribun-medan.com, Selasa (30/3/2021) sore.
Edi mengatakan, antara korban dan pelaku tidak saling mengenal.
"Kenal hanya sebatas nomor handphone. Tidak pernah ketemu," kata Edi.
Saat itu, pelaku Johan meminta uang tebusan sebesar Rp 3 juta agar tangkapan layar dari video porno korban dihapusnya.
Keduanya kemudian terlibat percakapan panjang, mulai dari berencana transaksi via rekening sampai berencana untuk tatap muka.
"Selanjutnya pelapor dan terlapor bertemu di Jalan Sutomo, tepatnya di depan Supermarket Suzuya Kota Siantar. Korban menyerahkan uang Rp 1,5 juta. Setengahnya akan diberi usai kencan di hotel," ujar Edi.
Perlu diketahui, dalam melayani permintaan pelaku, korban bersama orangtua telah berkoordinasi dengan personel piket Sat Reskrim Polres Siantar.
Polisi selanjutnya melakukan penyamaran sebagai sopir taksi online yang dikendarai korban.
Sementara di dalam mobil, dua personel telah bersembunyi di bangku belakang.
Johan pun diamankan bersama barang bukti ke Sat Reskrim Polres Siantar untuk dilakukan pemeriksaan.
Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan lebih dulu mantan kekasih korban Sabtu (27/3/2021) malam.
Diduga mantan kekasih korban adalah awal mula video tersebut berada di tangan Johan.
"Tersangka utama malam minggu sudah diamankan, yaitu mantan pacarnya," pungkas Edi.
(*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Paman di Aceh Besar Tega Nodai Keponakan Berkali-kali, Kini Dihukum 200 Bulan Bui.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ilustrasi-ketuk-palu-hakim-pengadilan-hukum_20150623_085124.jpg)