Kembali Kejadian, Uang Nasabah Rp 2,5 Miliar Dicuri dan Digelapkan Teller Bank
Seorang teller sebuah bank milik negara di Sambas melakukan pencurian dan penggelapan uang nasabah. Nominalnya sebesar Rp 2,5 miliar.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Sejumlah uang nasabah di sebuah bank milik negara di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, hilang.
Nilainya sebesar Rp 2,5 miliar.
Usai memperoleh laporan, pihak kepolisian melakukan penyelidikan.
Dari proses yang dijalankan, terungkap bahwa kasus ini merupakan tindakan pencurian dan penggelapan uang.
Kasus ini diduga melibatkan KA, salah seorang karyawan bank tersebut.
Polisi telah menangkapnya.
KA diketahui bertugas sebagai teller.
Ia bekerja di bank itu selama 3,5 tahun.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sambas AKBP Robertus B Herry Ananto Pratiknyo menjelaskan, KA diduga melakukan perbuatannya sejak Agustus 2020.
"Hasil penyidikan sementara, diketahui, aksi tersangka KA telah dilakukan sejak Agustus 2020," sebut Herry dalam keterangan tertulis, Rabu (31/3/2021).
Ketika digeledah, polisi menemukan sejumlah barang bukti, yakni buku tabungan, kartu anjungan tunai mandiri (ATM), kunci berangkas, kunci teller, buku trading, dan sebuah telepon seluler.
"Kemudian hasil pemeriksaan, serta sejumlah barang bukti yang ditemukan, ditetapkan satu orang tersangka berinisial KA yang bekerja sebagai teller," ujar Herry.
Modus pelaku Herry mengatakan, sebagian besar uang yang dibawa kabur pelaku dipakai untuk trading online. “Pelaku mengaku, uang-uang hasil pencurian dan penggelapan langsung dimasukkan ke akun investasi online," bebernya.
Sejumlah modus dipakai KA untuk mendapatkan uang, antara lain mencuri di brankas bank dan anjungan tunai mandiri (ATM) serta tidak menyetorkan uang dari nasabah.
Saat pertama kali beraksi, KA mengambil uang sebesar Rp 300 juta dari sebuah mesin ATM.
Lalu, dia mengambil Rp 340 juta di kendaraan mobil bank keliling.
Setelahnya, uang Rp 1,2 miliar diambilnya dari brankas.
Ia kemudian menggelapkan uang nasabah senilai lebih dari Rp 400 juta.
Di Riau Ada Dua Kasus Serupa Uang Nasabah Raib
Hothasari Nasution kaget bukan kepalang mendapati rekening orangtuanya, Hj Rosmaniar nyaris habis.
Padahal saldo awal rekening ibunya tersebut berjumlah Rp 1.230.900.966.
Sesuai laporan korban kepada pihak Kepolisian pada tanggal 16 Maret 2021, tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/102/III/2021/SPKT/RIAU, kejadian tersebut berawal pada 31 Desember 2015 lalu.
Ketika itu, Hothasari mendatangi salah satu bank milik pemerintah, tempat ibunya menabung.
Ia hendak melakukan cetak buku tabungan milik ibunya, yang menjadi nasabah bank tersebut.
"Korban terkejut dengan adanya transaksi penarikan atau pendebetan dari rekening, dan tersisa hanya Rp 9.792.044,”kata Kabid Humas Polda Riau, Sunarto saat ekspose di Mapolda Riau, Jalan Pattimura, Rabu (30/3/2021).

“ Saldo awal rekening atas nama Rosmaniar awalnya pada 13 Januari 2015 berjumlah Rp 1.230.900.966,"imbuh Sunarto.
Dikatakan Sunarto, nasabah terkejut mengetahui berkurangnya jumlah saldo tabungan karena nasabah tidak pernah melakukan transaksi apapun dari rekening itu.
Setelah melalui pemeriksaan dan pengecekan, ternyata hal tersebut juga dialami oleh 2 nasabah lainnya, yakni Hothasari Nasution, anak dari Hj Rosmaniar, kemudian Hasimah, yang juga dilakukan penarikan atau pendebetan oleh pelaku tanpa sepengetahuan nasabah.
Akibatnya, para nasabah mengalami kerugian sejumlah Rp 1.390.348.076.
Dengan rincian, Rosmaniar sebanyak Rp 1.215.303.076, kemudian Hothasari Nasution Rp 133.050.000, dan Hasimah sebanyak Rp 41.995.000.
"Penyidik telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap 2 orang tersangka, yakni NH, 37 tahun, mantan teller bank kemudian AS, 42 tahun, mantan head teller atau Pemimpin Seksi Pelayanan," ujarnya.
Selain itu, dikatakan Sunarto, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya 135 lembar slip transaksi asli nasabah atas nama Hj Rosmaniar periode tanggal 19 Januari 2012 sampai dengan tanggal 18 Februari 2015.
Kemudian 84 lembar slip transaksi asli nasabah atas nama Hothasari Nasution, periode tanggal 23 Desember 2010 sampai tanggal 2 September 2013.
Selanjutnya, 9 lembar slip transaksi asli nasabah atas nama Hasimah periode tanggal 14 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 23 Januari 2015.
Oknum Karyawan Bank Embat Kredit Nasabah
Setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau menetapkan teller di bank milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar), Banten, Tarry Dwi Cahya sebagai tersangka, dugaan kejahatan perbankan di Bank Jawa Barat-Banten atau Bank BJB Kantor Cabang Pekanbaru tersebut kini, muncul lagi nama baru.
Kabid Humas Polda Riau, Sunarto mengatakan, nama baru sebagai tersangka tersebut adalah Indra Osmer Gunawan Hutahuruk, selaku mantan Manager Bisnis Consumer di BJB Kantor Cabang Pekanbaru tersebut.
"Tersangka dalam perkara BJB sebanyak 2 orang. Yakni ,Teller TDC (Tarry Dwi Cahya) dan mantan Manager (Bisnis) Consumer IGH (Indra Osmer Gunawan Hutahuruk)," kata Sunarto melalui pesan WhatsApp-nya, Senin (29/3/2021).
Baca juga: Nasabah Curiga Kredit Tak Kunjung Lunas, Ternyata Uang di Rekeningnya Diembat Oknum Pegawai Bank
Baca juga: BJB Hormati Proses Hukum yang Berjalan Terkait Kasus di BJB Kantor Cabang Pekanbaru
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Muspidauan, juga mengungkapkan hal tersebut.
Dikatakan Muspidauan, hal itu sesuai dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Jaksa dari penyidik kepolisian.
Pihaknya, kata Muspidauan, juga telah menerima berkas perkara tersangka Indra Osmer Gunawan.
"Iya, ada penetapan tersangka baru. Berkas kalau tak salah sudah masuk. Jaksa tengah meneliti berkas," ujarnya.
Senagaimana diketahui, Tarry menyandang status tersangka sejak 28 April 2020 lalu. Hampir setahun, berkas perkara pegawai tetap BJB Pekanbaru itu tak kunjung lengkap.
Dari informasi yang dihimpun, kejahatan perbankan itu diduga dilakukan oleh oknum pegawai di BJB KC Pekanbaru dalam rentang waktu 2014 hingga 2017.
Adapun bentuk kejahatannya adalah dengan membobol rekening milik nasabah yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Kecurigaan adanya pembobolan rekening itu diketahui dari kecurigaan pemilik dan pengelola rekening yang merasa fasilitas kreditnya di bank tersebut tidak kunjung lunas.
Padahal dana yang masuk ke rekening-rekening itu sudah melebihi kewajibannya selaku debitur.
Dana tersebut diduga sengaja diambil dan disalahgunakan oleh oknum pegawai bank dengan berbagai modus.
Antara lain, memalsukan tandatangan pemilik rekening, menggunakan cek yg diambil diam-diam, atau menggunakan cek yang tidak pernah diberikan kepada nasabah yang masih ada di bank.
Sementara itu, Indra Gunawan sebelumnya juga pernah berurusan di aparat penegak hukum (APH).
Ia diperiksa oleh Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru terkait dugaan pengalihan agunan milik nasabah.
Pengusutan itu dilakukan pada medio 2019 lalu. Belakangan pengusutan tidak dilanjutkan, karena agunan itu telah dikembalikan.
Agunan itu sejatinya untuk mengcover kredit seorang debitur senilai Rp 2 miliar yang dicairkan pada 2014 lalu.
Di tengah jalan, agunan itu dialihkan ke pihak lain.
Sayangnya, pembayaran angsuran kredit tersebut tidak berjalan mulus.
Ketika macet itulah timbul masalah.
Dimana pihak bank tidak bisa mengeksekusi agunan itu karena sudah atas nama orang lain.
Dalam penanganannya, Kejari Pekanbaru telah melakukan proses klarifikasi terhadap sejumlah pihak.
Di antaranya, Pimpinan Cabang (Pimcab) BJB Kantor Cabang Pekanbaru saat itu, Rachmat Abadi, dan mantan Manager Komersial, Robby Arta.
Selanjutnya, Dani Sutarman yang merupakan Pimcab BJB Kantor Cabang Pekanbaru tahun 2014 lalu, dan seorang pihak swasta yang merupakan debitur BJB Kantor Cabang Pekanbaru, Fahri. (Kompas.com/Tribunpekanbaru.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Uang Nasabah Sebesar Rp 2,5 Miliar Hilang, Ternyata Dicuri dan Digelapkan Teller Bank", dan sebagian artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Ya Allah, Tabungan Rp 1,2 M Tersisa Hanya Rp 9 Jutaan, Tukang Embatnya Oknum di Bank Plat Merah,