Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Penusuk Almarhum Syekh Ali Jaber Divonis Hakim 4 Tahun Penjara, Jaksa Maunya 10 Tahun

Terdakwa penusuk Syek Ali Jaber, Alpin Andrian (24), Kamis (1/4/2021) divonis hakim 4 tahun penjara lebih ringan dari tuntutan jaksa yang 10 tahun.

Editor: CandraDani
Dok tim media Syekh Ali Jaber/Istimewa Via Serambinews.com
(Alm) Syekh Ali Jaber saat ditikam dan Alpin Andrian (24) pelaku penusukan beberapa waktu lalu. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Lampung, Sumatera Selatan, menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada terdakwa penusuk Syek Ali Jaber, Alpin Andrian (24), Kamis (1/4/2021).

“Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan,” kata Ketua Majelis Hakim Ketua Majelis Hakim, Dadi Rahmadi.

“Terdakwa tidak terbukti melakukan percobaan pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan pertama (primer),” lanjutnya.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dijatuhi vonis 10 tahun penjara.

Alasan jaksa, terdakwa Alpin dianggap telah melanggar Pasal 340 KUHP tentang percobaan pembunuhan.

Baca juga: Suami Hilang Hampir 2 Pekan Istri Lapor Polisi, Ternyata Dianya Asyik-asyik Sama Cewek Selingkuhan

Baca juga: Kembali Kejadian, Uang Nasabah Rp 2,5 Miliar Dicuri dan Digelapkan Teller Bank

Sementara itu, Dadi mengungkapkan, ada beberapa hal yang meringankan vonis kepada terdakwa, yakni terdakwa dinilai sopan selama persidangan dan telah dimaafkan korban.

“Almarhum Syekh Ali Jaber telah memaafkan terdakwa,” kata Dadi.

Di sisi lain, Ardiansyah, kuasa hukum Alpin menyatakan akan pikir-pikir. Namun demikian, dirinya menganggap putusan majelis hakim sudah sesuai fakta persidangan.

"Alpin hanya berniat melukai sebagaimana diatur pasal 351 KUHP," kata Ardiansyah.

Ditusuk di atas panggung

Suasana sidang vonis perkara penusukan Syekh Ali Jaber di PN Tanjung Karang, Kamis (4/1/2021). Terdakwa dijatuhi vonis selama 4 tahun penjara. Suasana sidang vonis perkara penusukan Syekh Ali Jaber di PN Tanjung Karang, Kamis (4/1/2021). Terdakwa dijatuhi vonis selama 4 tahun penjara./KOMPAS.com/TRI PURNA JAYA

Seperti diketahui, kasus penusukan Syekh Ali Jaber terjadi pada Minggu (13/9/2020) sore.

Saat itu korban sedang menghadiri Wisuda Tahfidz Al Quran di Masjid Falahudin di Jalan Tamin.

Terdakwa nekat naik ke panggung dan menusuk Syekh Ali Jaber dengan pisau dapur.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved