Kembali Kejadian, Uang Nasabah Rp 2,5 Miliar Dicuri dan Digelapkan Teller Bank

Seorang teller sebuah bank milik negara di Sambas melakukan pencurian dan penggelapan uang nasabah. Nominalnya sebesar Rp 2,5 miliar.

Editor: CandraDani
KOMPAS/PRIYOMBODO
Ilustrasi uang rupiah 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Sejumlah uang nasabah di sebuah bank milik negara di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, hilang.

Nilainya sebesar Rp 2,5 miliar.

Usai memperoleh laporan, pihak kepolisian melakukan penyelidikan.

Dari proses yang dijalankan, terungkap bahwa kasus ini merupakan tindakan pencurian dan penggelapan uang.

Kasus ini diduga melibatkan KA, salah seorang karyawan bank tersebut.

Polisi telah menangkapnya.

KA diketahui bertugas sebagai teller.

Ia bekerja di bank itu selama 3,5 tahun.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sambas AKBP Robertus B Herry Ananto Pratiknyo menjelaskan, KA diduga melakukan perbuatannya sejak Agustus 2020.

"Hasil penyidikan sementara, diketahui, aksi tersangka KA telah dilakukan sejak Agustus 2020," sebut Herry dalam keterangan tertulis, Rabu (31/3/2021).

Ketika digeledah, polisi menemukan sejumlah barang bukti, yakni buku tabungan, kartu anjungan tunai mandiri (ATM), kunci berangkas, kunci teller, buku trading, dan sebuah telepon seluler.

"Kemudian hasil pemeriksaan, serta sejumlah barang bukti yang ditemukan, ditetapkan satu orang tersangka berinisial KA yang bekerja sebagai teller," ujar Herry.

Modus pelaku Herry mengatakan, sebagian besar uang yang dibawa kabur pelaku dipakai untuk trading online. “Pelaku mengaku, uang-uang hasil pencurian dan penggelapan langsung dimasukkan ke akun investasi online," bebernya.

Sejumlah modus dipakai KA untuk mendapatkan uang, antara lain mencuri di brankas bank dan anjungan tunai mandiri (ATM) serta tidak menyetorkan uang dari nasabah.

Saat pertama kali beraksi, KA mengambil uang sebesar Rp 300 juta dari sebuah mesin ATM.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved