Kasasi Ditolak, Zuraida Hanum Tetap Dihukum Mati, Terbukti Hilangkan Nyawa Hakim Jamaluddin
Selain menolak kasasi Zuraida Hanum, Mahkamah Konstitusi juga menolak kasasi M Jefri Pratama dan M Reza Fahlevi.
Pertama karena ia sangat tidak manusiawi terhadap suaminya.
Hal yang memberatkan kedua adalah perbuatan terdakwa tergolong sadis karena dilakukan pada waktu tidur, di mana seharusnya tidur adalah tempat paling aman.
Lalu yang ketiga Jamaluddin merupakan seorang pejabat negara.
Kemudian, keempat selama pemeriksaan persidangan, Zuraida Hamum terlihat tidak bersungguh-sungguh menyesali perbuatannya.
Sambil menangis Imanuel Tarigan membacakan dua hal yang memberatkan Zuraida Hamum hingga laIk divonis hukuman mati.
"Sebelum membunuh, telah menjalani hubungan dengan Jefri dan sudah berhubungan badan sehingga membuat Jefri mau ikut melakukan (pembunuhan)," tuturnya.
Selain itu, Majelis Hakim tidak menemukan hal yang meringankan terhadap diri terdakwa Zuraida Hanum.
Tribun-medan.com dengan judul Kasasi Pembunuh Hakim Jamaluddin Ditolak, Zuraida Hanum Tetap Divonis Hukuman Mati