Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sekdaprov Riau Terlibat Kasus Korupsi di Riau, Lelang Jabatan Sekdaprov Riau Dibuka, Ini Boleh Ikut

Sekdaprov Riau terlibat Kasus Korupsi di Riau hingga ia harus masuk penjara, maka Pemprov resmi membuka pendaftaran seleksi terbuka

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
Sekdaprov Riau Terlibat Kasus Korupsi di Riau, Lelang Jabatan Sekdaprov Riau Dibuka, Ini Boleh Ikut 

Melihat peran besar Donna Fitria dalam perkara itu, mengantarkannya sebagai tersangka baru.

Ternyata status itu disandangnya jauh hari sebelum surat dakwaan terhadap Yan Prana dibacakan, yakni pada Februari 2021.

"Iya, sudah tersangka," ujar Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, Senin (29/3/2021).

Atas penetapan itu, penyidik kata Raharjo, akan melengkapi berkas perkaranya. Yakni, dengan pengumpulan alat bukti.

"Langkah berikutnya, sesuai hukum acara yang berlaku," sebut mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Semarang, Jawa Tengah (Jateng).

"Dengan ditetapkannya sebagai tersangka, otomatis harus memanggil saksi-saksi, melengkapi barang bukti dan sebagainya," ujar Raharjo.

Ini Dia Poin Eksepsi Disampaikan Sekdaprov Riau Non Aktif Yan Prana

Sekda Non Aktif Pemprov RiauYan Prana Jaya menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (25/3/2021). Ini dia poin eksepsi disampaikan Sekda Non Aktif Yan Prana atas Dakwaan JPU terkait kasus korupsi.

Tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa Yan Prana Jaya Indra Rasyid, menyampaikan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dugaan kasus korupsi yang menjerat kliennya.

Disampaikan satu di antara tim PH Sekretaris Daerah (Sekda) Riau non aktif yang terjerat kasus dugaan korupsi anggaran rutin di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Siak itu, ada beberapa poin utama eksepsi.

"Sampai hari ini sidang kedua, kita tidak ada menerima SPDP atau Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP, red)," kata Alhendri Tanjung usai sidang, Kamis (25/3/2021).

Lanjut dia, dalam surat dakwaan, pihaknya menilai JPU tidak cermat dan jelas.

"Itu ada pada halaman 694 dikatakan bahwa Inspektorat Kota Pekanbaru dijadikan acuan audit kerugian keuangan negara pada Bappeda Siak," ungkapnya.

"Sebagaimana kita tahu, Kabupaten Siak bukan berada di bawah Kota Pekanbaru. Ini bertentangan dengan Perwako yang menerbitkan Inspektorat Kota Pekanbaru,” ujarnya.

“ Kalau tidak salah saya Peraturan Walikota nomor 9 tahun 2016," sambung dia.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved