Rabu, 22 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Bagaimana Hukum Puasa tapi Pacaran? Hindari Maksiat, Menikahlah Segera!

Selain menahan dahaga, kita juga dituntut untuk mengendalikan dalam melakukan hubungan dengan lawan jenis tentunya.

Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
Bak Timun dengan Durian, Pacaran Rusak Wanita, Berikut Hukum Pacaran dalam Islam, Halal atau Haram? 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Sebentar lagi, umat muslim memasuki bulan suci ramadhan.

Lantas, bagaimana hukum puasa tapi pacaran?

Di bulan puasa, umat Islam ditantang untuk mengalahkan hawa nafsunya.

Selain menahan dahaga, kita juga dituntut untuk mengendalikan dalam melakukan hubungan dengan lawan jenis tentunya.

Bagi yang sudah memiliki pacar, tentu hal ini akan menjadi pertimbangan bagi kedua belah pihak.

Pacaran tidaklah lepas dari zina mata, zina tangan, zina kaki dan zina hati.

Maka, sejatinya pacaran adalah perbuatan maksiat.

Sementara maksiat yang dilakukan seseorang dapat menghapus pahala amal shaleh yang dikerjakan, tak terkecuali puasa.

كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَى مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الاِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ

“Setiap anak Adam telah ditakdirkan mendapat bagian untuk berzina dan ini suatu yang pasti terjadi, tidak bisa dielakkan.

Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga dengan mendengar.

Zina lisan adalah dengan berbicara.

Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh).

Zina kaki adalah dengan melangkah.

Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved