Sidang Perkara Korupsi Anggaran Rutin Bappeda Siak, Hakim Tolak Eksepsi Yan Prana Jaya
Sidang perkara korupsi anggaran rutin Bappeda Siak, Majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru menyatakan menolak eksepsi terdakwa Yan Prana Jaya.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Majelis hakim yang diketuai oleh Lilin Herlina, didampingi hakim anggota Irwan dan Darlina, tim JPU, dan penasehat hukum terdakwa, berada di ruang sidang Prof. R Soebekti, SH.
Sementara Yan Prana, mengikuti jalannya sidang lewat video conference dari Rutan Klas I Pekanbaru. Tampak ia mengenakan baju batik dan masker warna putih.
Terlihat tim JPU, saat ini sedang bergantian membacakan surat dakwaan. Tampak surat dakwaan tersebut memiliki halaman yang cukup tebal.
Dalam dakwaannya JPU menyebutkan, dugaan korupsi terjadi di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda), Komplek Perkantoran Tanjung Agung, Mempura Kabupaten Siak, Kabupaten Siak sekitar Januari 2013-2017.
Dugaan korupsi dilakukan Yan Prana Jaya selaku Kepala Bappeda Kabupaten Siak bersama-sama Donna Fitria (perkaranya diajukan dalam berkas perkara terpisah), bersama-sama pula dengan Ade Kusendang dan Erita.
Perbuatan dilakukan berlanjut
secara melawan hukum. Ada tiga anggaran kegiatan yang diduga dikelola secara melawan hukum di masa Yan Prana menjabat Kepala Bappeda di Kabupaten berjuluk Kota Istana itu.
Diantaranya anggaran perjalanan dinas, anggaran pengadaan alat tulis kantor (ATK) dan pengelolaan anggaran makan minum.
"Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Memperkaya terdakwa sebesar Rp.2.896.349.844,37 sebagai mana laporan hasil audit Inspektorat Kota Pekanbaru," ujar JPU.
Atas anggaran perjalanan dinas 2013-2017, terdakwa melakukan pemotongan sebesar 10 persen.
Adapun rincian realisasinya, anggaran 2013, sebesar Rp2.757.426.500, anggaran 2014 sebesar Rp4.860.007.800, anggaran 2015 Rp3.518.677.750, anggaran 2016 Rp1.958.718.000, dan anggaran 2017 Rp 2.473.280.300.
Berdasarkan DPPA SKPD Nomor 1.06.1.06.01 Tahun 2013 - 2017 itu, total realisasi anggaran perjalanan dinas yakni sebesar Rp15.658.110.350.
Pada bulan Januari Tahun 2013 saat terjadi pergantian bendahara pengeluaran dari Rio Arta kepada Donna Fitria, terdakwa mengarahkan untuk melakukan pemotongan biaya sebesar 10 persen dari setiap pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas.
Donna Fitria sebagai bendahara pengeluaran, lantas melakukan pemotongan anggaran perjalanan dinas Bappeda Kabupaten Siak tahun anggaran 2013 sampai dengan Maret 2015 pada saat pencairan anggaran SPPD setiap pelaksanaan kegiatan.
Besaran pemotongan berdasarkan total penerimaan yang terdapat didalam Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) perjalanan dinas, dipotong sebesar 10 persen.