Sidang Perkara Korupsi Anggaran Rutin Bappeda Siak, Hakim Tolak Eksepsi Yan Prana Jaya
Sidang perkara korupsi anggaran rutin Bappeda Siak, Majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru menyatakan menolak eksepsi terdakwa Yan Prana Jaya.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sidang perkara korupsi anggaran rutin Bappeda Siak, Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru menyatakan menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Yan Prana Jaya, lewat tim Penasehat Hukumnya atas dakwaan JPU.
Yan Prana yang merupakan Sekretaris Daerah (Sekda) Riau non aktif itu, terjerat kasus dugaan korupsi anggaran rutin di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) tahun 2013 - 2017 Kabupaten Siak.
"Menolak eksepsi terdakwa (Yan Prana)," tegas hakim ketua, Lilin Herlina, dalam sidang lanjutan dengan agenda putusan sela, Kamis (8/4/2021) di Pengadilan Negeri (PN Pekanbaru).
Dengan begitu, majelis hakim pun meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk menghadirkan saksi-saksi dalam sidang berikutnya dengan agenda pembuktian, pada pekan depan.
"Memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan saksi pada persidangan selanjutnya. Sidang kembali kita gelar pada Senin (12/4/2021) pekan depan," ungkap Lilin Herlina lagi.
Terkait rencana menghadirkan Yan Prana secara langsung dalam sidang berikutnya, hakim ketua meminta tim penasehat hukum untuk berkoordinasi dengan JPU dan pihak Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.
"Silahkan berkoordinasi dengan JPU dan Rutan untuk membawa terdakwa ke persidangan," ungkap dia.
Dalam sidang perdana sebelumnya, terungkap sejumlah fakta dari surat dakwaan yang dibacakan JPU Hendri Junaidi dan Himawan Putra.
Dimana, terdakwa Yan Prana, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, saat masih menjabat Kepala Bappeda Siak, pernah mengadakan rapat di Kantor Bappeda Siak, dan dihadiri oleh hampir seluruh pegawai.
"Didalam rapat tersebut terdakwa menyampaikan agar setiap anggaran SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas, red) di Bappeda Kabupaten Siak, dipotong sebesar 10 persen," kata JPU.
Lanjut JPU, dari yang hadir dalam rapat itu, ada yang bertanya, untuk apa uang perjalanan dinas tersebut dipotong. Saat itu terdakwa menjawab, bahwa hasil pemotongan itu akan digunakan untuk membiayai keperluan lainnya.
"Pada saat itu terdakwa sempat bertanya, apakah ada yang keberatan? Dilanjutkan dengan terdakwa mengatakan, kalau tidak ada yang keberatan saya anggap semua setuju," ucap JPU lagi menirukan perkataan Yan Prana kepada para bawahannya saat itu.
Sidang perdana dugaan korupsi yang menjerat Yan Prana ini, digelar pada Kamis sekitar pukul 11.20 WIB.
Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) ini, dilaksanakan secara virtual di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Duduk sebagai terdakwa dalam perkara ini, Yan Prana Jaya Indra Rasyid, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau non aktif.