Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Siswi SD Ini Jadikan Oknum Polisi Itu Cinta Pertama, Rela Dibawa Ke Ranjang, Pengakuannya Buat Gemes

Sementara itu, dalam kesaksiannya di pengadilan, korban mengaku mau dipacari oleh IY karena berparas ganteng.

kolase
ILUSTRASI 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pengakuan siswi SD ini tentunya bakal membuat publik terkejut.

Siswi SD yang masih berusia 12 tahun ini mau saja dipacari dan diajak berhubungan intim oleh oknum Polisi berusia 29 tahun.

Pengakuan sisiwi SD itu terungkap dalam putusan hakim Pengadilan Negeri Amurang di Kabupaten Minahasa Selatan pada 9 Maret 2021 kemarin.

Dalam putusan pengadilan itu juga mengungkap sejumlah fakta terkait kasus oknum anggota Polisi yang menggauli gadis kecil berusia 12 tahun.

Sebagai Polisi seharusnya, IY (29) menyadari jika menggauli anak di bawah umur merupakan perbuatan pelanggaran hukum. 

Namun, IY yang telah memiliki anak dan istri ini bukan hanya memacari anak di bawah umur saja. 

Oknum Polisi ini malah menggauli gadis kecil yang masih berusia 12 tahun itu. 

Untuk melancarkan aksinya, IY sengaja memacari korbannya. 

Setelah lama berpacaran, ia lantas menjanjikan akan menikahi.

Gadis kecil yang masih lugu itu pun mau disetubuhi okum Polisi tersebut hingga berulang kali.

Hubungan layaknya suami istri antara IY dan gadis kecil itu selama beberapa kali sejak April 2020 sampai Juni 2020. 

Perbuatan tak bermoral oknum aparat penegak hukum itu pun terungkap dan ia ditangkap provost pada 11 Juni 2020.

Sementara itu, dalam kesaksiannya di pengadilan, korban mengaku mau dipacari oleh IY karena berparas ganteng.

Dalam surat dakwaan JPU, diketahui pula bahwa IY berkali-kali berjanji akan menikahi korban jika nantinya mengalami kehamilan.

Dalam bagian pertimbangan, majelis hakim menilai bahwa janji akan menikahi yang diungkapkan oleh IY kepada korban adalah bentuk rangkaian kalimat yang bersifat membujuk. 

Kalimat itu dapat meyakinkan korban agar menuruti perkataan IY.

Perkataan IY bisa juga disebut dengan merayu sehingga mempengaruhi korban untuk berhubugan intim.

Berikutnya, hakim juga menilai bahwa profesi IY yang sebagai polsisi adalah faktor memberatkan dalam kasus ini.

Pada akhirnya, majelis hakim kemudian memutuskan IY terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu.

Hakim kemudian memvonis IY dengan pidana penjara selaema 12 tahun dan denda Rp100 juta.

Jika tidak sanggup membayar denda, maka diganti dengan penjara 6 bulan.

Putusan Pengadilannya kini sudah dapat diunduh secara bebas di website Mahkamah Agung.

(*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Polisi Modal Ganteng Pacari Anak Usia 12 Tahun dan Disetubuhi, Kini Dipidana Berat.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved