Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

WADUH, BB 11 Kg Sabu di Surabaya Mendadak Hilang, IPW Sebut Ada Mafia Pengutil Barang Bukti

Hilangnya barang bukti sabu 11 kg terungkap di sidang Agus Hariyanto, kurir narkoba asal Medan. Ketua IPW Neta S Pane minta Mabes Polri turun tangan.

Editor: CandraDani
WARTA KOTA/ANDIKA PANDUWINATA
Jajaran Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang membongkar jaringan penyelundup sabu dengan cara disembunyikan di dalam kemasan bedak. (WARTA KOTA/ANDIKA PANDUWINATA) 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Secara logika sehat, namanya barang bukti sitaan tidak akan pernah hilang di tangan atau pihak yang  menyimpan.

Pasalnya barang bukti itu akan dijadikan barang bukti  yang harus dihadirkan saat proses di Pengadilan.     

Dilansir WARTAKOTALIVE.COM,  Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menuturkan kasus hilangnya barang bukti 11 kg sabu di Surabaya, Jawa Timur perlu diusut Mabes Polri. 

"Kapolri perlu memerintahkan Kabareskrim untuk membentuk tim khusus dalam mengusutnya, agar diketahui secara persis barang bukti itu hilang di lingkungan kepolisian, kejaksaan atau dimana," kata Neta kepada Warta Kota, Selasa (6/4/2021). 

Menurut Neta, kasus hilangnya barang bukti sabu sebanyak 11 kg itu menunjukkan adanya mafia pengutil barang bukti  di lingkungan aparatur penegak hukum, yang membuat barang bukti tidak aman, terutama jenis narkoba.

"Tikus tikus pengutilnya tidak boleh dibiarkan," katanya.

Hilangnya barang bukti sabu 11 kg itu terungkap dalam sidang terhadap Agus Hariyanto, kurir narkoba asal Medan.

Terkuaknya bahwa barang bukti sabu seberat 11 kg raib dalam persidangan ini mengejutkan banyak pihak. 

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejari Surabaya, dinyatakan bahwa terdakwa Agus Hariyanto, pada Sabtu (5/9/2020) di Hotel Swiss Bell Medan, Sumatera Utara, bersama Riki Reinnaldo (tewas ditembak aparat) mendapat 35 bungkus sabu.

Yaitu dalam kemasan teh asal China masing masing seberat 1 kg dari bandar Saepudin (DPO) untuk dibawa ke Jakarta dan Surabaya.

Barang bukti sabu yang dimasukan dalam dua koper tersebut, oleh terdakwa sebanyak 15 bungkus (15 kg) diserahkan kepada pengedar di Jakarta. 

Namun petugas Satreskoba Polrestabes Surabaya yang telah memetakan keberadaannya, Senin (6/9/2020) terdakwa bersama dua rekannya yakni Nur Cholis (44) dan Riki Reinnnaldo (22) ditangkap di salah satu hotel di kawasan Sukomanunggal, Surabaya.

Karena berusaha melawan dan menyerang petugas menggunakan parang saat akan diamankan, kedua rekan terdakwa Nur Cholis (44) dan Riki Reinnaldo (22) diberi tindakan tegas dan tewas setelah dadanya diterjang timah panas. 

Dari tangan ketiganya petugas menyita barang bukti sabu seberat 21 kg.

Namun ternyata saat disidangkan barang bukti di pengadilan hanya 10 kg dan yg 11 kg lainnya raib entah kemana.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejari Surabaya saat dikonfirmasi wartawan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (5/4/2021) terkait jumlah barang bukti yang dihadirkan dalam sidang, menyatakan sesuai dalam dakwaan.

"Barang bukti yang kami terima sesuai dalam dakwaan, sebanyak 10 bungkus yang dimasukan dalam kemasan Teh China," terang Suparlan.

Disinggung 11 kg sabu barang bukti yang raib tersebut, Suparlan mengaku mendapat limpahan sesuai dakwaan. 

"IPW mendesak Kapolri agar memerintahkan Kabareskrim mengusut kasus hilangnya barang bukti sabu ini. Kasus ini tidak boleh dibiarkan. Tikus tikus pengutil barang bukti sabu harus diseret ke pengadilan. Jika tidak kasus narkoba akan terus berkembang biak di negeri ini karena oknum aparat penegak hukumnya menjadi tikus tikus yg bermain di balik bisnis ilegal narkoba," papar Neta. (bum)

Barang Bukti Emas 1,9 Kg Diembat Pegawai KPK

 Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial IGA kedapatan mencuri emas batangan seberat 1,9 kilogram.

Emas itu merupakan barang rampasan perkara korupsi atas nama Yaya Purnomo, mantan Pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Anggota Satuan Tugas pada Direktorat Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) itu diduga mengambil emas batangan itu dan digadaikan untuk pembayaran utang.

Menurut Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, IGA memiliki utang cukup banyak akibat berbisnis.

"Sebagian dari pada barang yang sudah diambil ini, yang dikategorikan sebagai pencurian atau setidaknya penggelapan ini, digadaikan oleh yang bersangkutan karena yang bersangkutan memerlukan sejumlah dana untuk pembayaran utang-utangnya," ujar Tumpak di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (8/4/2021).

Konferensi pers Dewan Pengawas KPK.
Konferensi pers Dewan Pengawas KPK. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

"Cukup banyak utangnya karena yang bersangkutan ini terlibat dalam satu bisnis yang tidak jelas, forex (foreign exchange market) itu," terangnya.

Tumpak juga menjelaskan jika pencurian emas batangan ini tidak dilakukan secara langsung namun beberapa kali.

Namun peristiwa ini terjadi pada tahun lalu.

"Terjadi di awal Januari 2020, mengambilnya ini tidak sekaligus, beberapa kali, dan ketahuannya pada saat barang bukti ini mau dieksekusi sekitar akhir Juni 2020," kata Tumpak.

Selama dua pekan terakhir, dijelaskan Tumpak, Dewas KPK telah menggelar sidang pelanggaran kode etik terkait kasus tersebut.

"Kami sudah melakukan persidangan terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota satgas yang ditugaskan menyimpan, mengelola barang bukti yang ada pada Direktorat Labuksi yang ada di KPK," ujarnya.

"Perbuatan ini sebetulnya sudah merupakan satu perbuatan yang tergolong kepada perbuatan tindak pidana," imbuh Tumpak.

Atas perbuatan IGA, Dewan Pengawas KPK memvonisnya telah melanggar kode etik, tidak jujur, menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi yang berujung pemberhentian secara tidak hormat.

Tumpak menyatakan bahwa perbuatan IGA berpotensi merugikan keuangan negara dan merusak citra integritas KPK.

"Oleh karena itu, majelis memutuskan yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman berat, yaitu memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat," kata Tumpak.

Kasus ini terkuak setelah emas yang digadaikan senilai Rp900 juta tersebut ditebus kembali oleh IGA dan berniat mau dikembalikan.

Namun rencana nya tak mulus malah ketahuan dan ancaman pidana menanti.

KPK pun sudah memecat IGA dan menyerahkan kasus pidana ke kepolisian.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Diketahui, terkait barang bukti emas yang diambil IGA itu ternyata kasus Yaya Purnomo.

Yaya juga sudah divonis enam tahun enam bulan penjara.

Ia dinyatakan terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi terkait pembahasan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) di delapan Kabupaten-Kota.

Majelis hakim menyatakan Yaya Purnomo terbukti menerima gratifikasi sejumlah Rp 6.528.985.000, 55.000 dolar AS, dan 325.000 dolar Singapura.

Penerimaan gratifikasi tersebut berasal dari Kabupaten Halmahera Timur, Kabupaten Kampar, Kota Dumai, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kota Balikpapan, Kabupaten Karimun, Kota Tasikmalaya, dan Kabupaten Tabanan.(*)

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Barang Bukti 11 Kg Sabu di Surabaya Kok Bisa Hilang, Mabes Polri Diminta Turun Tangan, dan di Tribunnews.com dengan judul Pegawai KPK Curi Emas Rampasan Korupsi untuk Bayar Utang Bisnis Forex,


Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved