Kasus Korupsi di Riau, Jaksa Tunggu Hasil Perhitungan Kerugian Negara Dugaan Korupsi di Disdik Riau
Kasus Korupsi di Riau yang ditangani Kejati Riau adalah Dugaan Korupsi di Disdik Riau dan jaksa sedang menunggu hasil Perhitungan Kerugian Negara
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nolpitos Hendri
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Satu di antara Kasus Korupsi di Riau yang ditangani Kejati Riau adalah Dugaan Korupsi di Disdik Riau dan jaksa sedang menunggu hasil Perhitungan Kerugian Negara .
Sementara ini, jaksa sudah menetapkan dua orang tersangka dalam Kasus Korupsi di Riau itu, dan Dugaan Korupsi di Disdik Riau ini terkait dengan pengadaan media pembelajaran atau perangkat keras Informasi Teknologi dan Multimedia untuk jenjang SMA di Disdik Riau.
Walau demikian, perkembangan penyidikan dugaan korupsi di Didik Riau belum signifikan, apalagi Kasus Korupsi di Riau ini menjadi perhatian publik karena menyangkut institusi pendidikan.
Saat ini, jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, selaku pihak yang menangani perkara, masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara.
Pada perkara ini, jaksa penyidik sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Mereka yaitu Hafes Timtim selaku mantan Kabid SMA Disdik Riau dan merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Selanjutnya dari pihak swasta, Rahmad.
Mereka yang berstatus sebagai tahanan kota ini, dinilai bertanggung jawab atas perkara rasuah senilai Rp23,5 miliar tersebut.
Soal menunggu hasil kerugian keuangan negara ini, sejatinya sudah berlangsung sejak beberapa bulan belakangan.
Namun dalam perkembangannya, sampai saat ini belum didapati hasilnya.
"Kalau (perkara) itu sedang penghitungan kerugian keuangan negara," kata Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, Selasa (13/4/2021).
Nantinya hasil perhitungan kerugian keuangan negara ini, akan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang menjadi satu kesatuan dengan berkas perkara Hafes Timtim dan Rahmad.
Raharjo menambahkan, penyidik kini masih berupaya merampungkan berkas tersangka sebelum dilimpahkan ke jaksa peneliti atau tahap I.
Hafes Timtim dan Rahmad sebelumnya sempat ditahan disela-sela proses penyidikan, karena dinilai tidak kooperatif.
Lantaran mereka sempat beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
			