Kasus Korupsi di Riau, Jaksa Tunggu Hasil Perhitungan Kerugian Negara Dugaan Korupsi di Disdik Riau
Kasus Korupsi di Riau yang ditangani Kejati Riau adalah Dugaan Korupsi di Disdik Riau dan jaksa sedang menunggu hasil Perhitungan Kerugian Negara
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nolpitos Hendri
Namun, seiring berjalannya waktu mereka dikeluarkan dari Rutan, dengan status sebagai tahanan kota.
Pada perkara ini, perbuataan yang dilakukan Hafes Timtim selalu PPK tidak melakukan survei harga pasar dalam kegiatan pengadaan tersebut, mesti pelaksanaanya menggunakan e-Calatog.
Hafes yang saat itu menjabat Kepala Bidang (Kabid) SMA, disinyalir menyusun harga perkiraan sendiri (HPS) berdasarkan pesanan broker.
Kemudian, melakukan pengadaan dengan bersekongkol dengan pihak ketiga, serta menerima gratifikasi dan fasilitas dari pihak ketiga.
Sedangkan, peranan Rahmad, bersekongkol menentukan spesifikasi barang dengan tersangka Hafes Timtim.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Berita terkait Kasus Korupsi di Riau Lainnya
Baca juga berita berjudul " Kasus Korupsi di Riau , Jaksa Tunggu Hasil Perhitungan Kerugian Negara Dugaan Korupsi di Disdik Riau " Tribunpekanbaru.com di Babe dan Google News.
Artikel berjudul " Kasus Korupsi di Riau , Jaksa Tunggu Hasil Perhitungan Kerugian Negara Dugaan Korupsi di Disdik Riau " ini ditulis wartawan Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda .
