Minta Siapkan Rp 100 Milyar ke AHY, Kubu Moeldoko Yakin Gugatan Bakal Dikabulkan Pengadilan
Kubu Moeldoko Minta AHY Siapkan Rp 100 Miliar. Uang itu untuk Ganti Rugi karena pihak kubu Moeldoko yakin gugatan Dikabulkan
Gugatan itu menyusul penolakan pengesahan kepengurusan Demokrat kubu Moeldoko oleh Kementerian Hukum dan HAM.
"Gugatan ke Pengadilan Negeri terkait AD/ART 2020 sudah diajukan minggu lalu," ungkap Rahmad kepada wartawan, Selasa (6/4/2021).
Selain itu, Rahmad mengatakan permohonan gugatan dilakukan untuk merespons putusan Kemenkumham yang menolak hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Sibolangit.
"Gugatan terhadap putusan Kemenkumham yang menolak hasil KLB Deli Serdang.
Sesuai UU PTUN Pasal 55, tersedia waktu 90 hari untuk melayangkan gugatan ke PTUN.
Nyicil saja.
Jangan buru buru semua," ucap Rahmad
Selain meminta membatalkan AD/ART 2020, materi gugatan juga meminta PN membatalkan
Akta Notaris AD/ART 2020 beserta susunan pengurus DPP Demokrat pimpinan Ketua Umum
Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Kemudian juga meminta Kubu AHY ganti rugi sebesar Rp100 miliar.
"Uang itu kami berikan keseluruh DPD dan DPC se-Indonesia yang selama ini sudah nyetor ke Pusat," pungkas Rahmad.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Yakin Gugatan Terhadap Demokrat Dimenangkan, Kubu Moeldoko Minta AHY Fokus Siapkan Rp100 Miliar