Seleb
Hotma Sitompul Adukan Hotman Paris ke Peradi, Dianggap Memprovokasi dan Memojokkan
Aduan tersebut merupakan buntut dari ucapan yang disampaikan oleh Hotman Paris terhadap Hotma Sitompul.
TRIBUNPEKABARU.COM - Pengacara Hotma Sitompul melaporkan pengacara Hotma Paris ke Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Laporan itu dilayangkan Hotma Sitompul suami Desiree Tarigan karena Hotman Paris dianggap memprovokasi hingga mengeluarkan kalimat yang memojokkan.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment, Senin (12/4/2021).
Kuasa hukum Hotma Sitompul, Partahi Sihombing buka suara perihal aduannya.
Bersama dengan dua rekan, ia resmi memasukan aduan ke Komisi Pengawas Advokat, Senin (12/4/2021).
Aduan tersebut merupakan buntut dari ucapan yang disampaikan oleh Hotman Paris terhadap Hotma Sitompul.
Di mana sederet ucapan dinilai telah melanggar kode etik sebagai seorang pengacara.
"Apa yang kami adukan, adalah pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Hotman Paris terhadap klien kami Hotma Sitompul," kata Partahi Sihombing.
Sebelumnya pihak Hotma Sitompul telah menyampaikan peringatan bagi pengacara 61 tahun itu.
Kala itu dalam konferensi pers mereka, Hotman Paris diingatkan untuk tidak memojokkan kliennya.
Dianggap tidak diindahkan, kuasa hukum suami Desiree pun langsung memasukkan aduan.
Baca juga: VIDEO Hotman ParisTak Terima Disebut Kambing, Kuasa Hukum Hotma Sitompul Sebut Hanya Kiasan
Baca juga: Hotma Tabuh Genderang Perang? Bolak-balik Disentil, Bakal Laporkan Hotman Paris & Duel Kasus Desiree

Partahi Sihombing menerangkan pihaknya tidak main-main dan tetap memenuhi janji.
"Pada tanggal 31 Maret kami sudah sampaikan peringatan-peringatan kepada Hotman Paris."
"Untuk tidak mengeluarkan statement yang memojokkan, menjelekkan, mengolok-olok, provokasi dan menjadi konsumsi publik," tuturnya.
Setelah membuat aduan, kini Partahi Sihombing memasrahkan kepada pihak Komisi Pengawas Advokat.