UPDATE Sidang Bahar bin Smith: Saya Tidak Menginjak, yang Benar Memukul
Bahar bin Smith juga menampik jika dirinya memberi ancaman hingga ingin membunuh korban.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Bahar bin Smith mengikuti sidang lanjutan dugaan penganiayaan terhadap seorang sopir taksi online berinisial A di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (13/4/2021).
Dalam sidang tersebut, Bahar bin Smith sempat berdebat dengan saksi tentang apa yang dia lakukan kepada korban.
Bahar menyangkal dirinya disebut menginjak dan mencekik korban, namun dia mengakui telah melakukan pemukulan.
Bahar bin Smith juga menampik jika dirinya memberi ancaman hingga ingin membunuh korban.
"Tidak benar yang mulia (mencekik), yang benar itu saya pukul korban di dalam mobil, saya tidak menginjak, yang benar saya memukul," kata Bahar dalam sidang virtual dari Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur Bogor, Selasa (13/4/2021).
Baca juga: Hari Ini PPKM Mulai Berlaku, Warga di RW Zona Merah Tidak Boleh Keluyuran Malam, Pengawasan Ketat
Baca juga: CEK Rekomendasi Saham Hari Ini: MDKA, ACES, KRAS
Baca juga: ZODIAK Hari Ini: Scorpio Waspada & Jangan Emosi,Gemini Progresif
Lima saksi didatangkan
Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Suharja mendatangkan lima saksi, yakni tetangga atau warga yang berdomisili di dekat lokasi kejadian, Perumahan Bukit Cimanggu, Kelurahan Kencana, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor.
Suharja menyebut, para saksi itu melihat serangan-serangan yang dilancarkan Bahar bin Smith kepada korban.
"Kejadian 4 September 2018 itu, dan mereka para saksi membenarkan itu semua kronologis saat kejadian," kata Suharja seperti dikutip dari Antara, Selasa.
Namun, terjadi perdebatan antara saksi dan Bahar bin Smith mengenai posisi korban ketika mengalami penganiayaan.
"Karena menurut Habib Bahar, korban ada di jok, tapi saksi bilang korban telungkup," kata Suharja.
Jadi catatan hakim
Majelis hakim pun menanyakan hal-hal detail mengenai tindakan penganiayaan itu, seperti posisi terdakwa dan korban.
Karena tetap terjadi ketidakcocokan dengan keterangan saksi, maka majelis hakim memutuskan mencatat dahulu keterangan keduanya.
"Karena para saksi ini tetap pada keterangannya, berarti ada yang tidak benar, kita catat dulu, tentu semua bahannya akan kami pertimbangkan," kata ketua majelis hakim.
Baca juga: Keder Deh, Polisi Datangi Rumah Pelaku Balap Liar, di Depan Orangtua Minta Pelaku Lakukan Hal Ini
Baca juga: KKB Pimpinan Sabinus Waker Berulah di Beoga, Lepas Tembakan ke Arah Koramil, Warga Ketakutan
Baca juga: Nikah Beda Agama & Disumpahi Orangtua, Ini Nasib Istri Arie Kriting Usai 3 Bulan Nikah, Bikin Syok