Pernah Ditangkap, Ibu Rumah Tangga Ini Berulah Lagi, Kasusnya Sama, Untuk Gaya Hidup dan Bayar Utang
Penangkapan itu bukan yang pertama. Ibu rumah tangga ini juga pernah ditangkap pada tahun 2018 dengan kasus yang sama
TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) kembali ditangkap.
Padahal sebelumnya ia juga pernah ditangkap atas kasus yang sama.
JK (50) seorang ibu rumah tangga ditangkap karena kasus penggelapan mobil di Kota Yogyakarta.
Ia ditangkap di Bantul pada 3 April 2021.
Penangkapan itu bukan yang pertama. JK juga pernah ditangkap pada tahun 2018 dengan kasus yang sama dan ia baru keluar dari penjara pada tahun 2019.
Saat ditangkap untuk kedua kalinya, JK menggelapkan dua mobil yakni Brio Satyo dan Avanza.
Kasus tersebut berawal saat JK menyewa mobil pada 4 Desember 2020. Saat itu disepakati JK membayar sewa Rp 300.000 per hari.
Pada 5 Desember 2020, mobil tersebut diserahkan pihak rental kepada JK. Saat itu, JK menyerahkan uang Rp 900.000 untuk sewa tiga hari.
Ia kemudian memperpanjang masa sewa. Pembayaran yang dilakukan JK lancar hingga 17 Maret 2021.
Namun sejak 18 Maret 2021 sampai 21 Maret 2021, JK tak pernah membayar tagihan rental mobil tersebut.
Pada 21 Maret 2021, pihak rental mendatangai rumah JK dan ibu rumah tangga tersebut tak ada di rumah.
Dari GPS, mobil yang disewa tersebut berada di Ngaglik, Sleman. Pihak rental pun langsung melapor ke Polsek Ngampilan.
"Mengetahui kalau mobil berada di Sleman, pihak rental langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Ngampilan. Setelah dilakukan penyelidikan pelaku berhasil diamankan pada tanggal 3 April di Pleret, Bantul," jelas Kapolsek Ngampilan Kompol Hendro Wahyono, Jumat (16/4/2021).
Gali lubang tutup lubang untuk gaya hidup
Polisi melakukan penyelidikan. Dari hasil pengembangan ternyata pelaku juga melakukan penggelapan mobil lain yakni Avanza yang diamankan di Dlingo, Kabupaten Bantul.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ilustrasi-kekerasan-seksual.jpg)