Pernah Ditangkap, Ibu Rumah Tangga Ini Berulah Lagi, Kasusnya Sama, Untuk Gaya Hidup dan Bayar Utang
Penangkapan itu bukan yang pertama. Ibu rumah tangga ini juga pernah ditangkap pada tahun 2018 dengan kasus yang sama
Hendro mengatakan di kasus yang pertama, JK menjalani hukuman selama 18 bulan.
"Jadi dia 2018 ditangkap, lalu menjalani hukuman 2019 keluar, 2021 awal ini kembali ditangkap lagi," katanya.
Hendro mengatakan JK memiliki gaya hidup yang tinggi. Dia adalah seorang ibu rumah tangga yang pernah bekerja sebagai pegawai bank swasta.
Untuk mencukupi gaya hidupnya, JK gali lubang tutup lubang hingga terlilit utang sehak 2018 lalu.
"Tidak bekerja, dulu pernah jadi pegawai bank swasta. Dia gali lubang tutup lubang, utang sana sini yang buat membayar hutang itu hasil menggelapkan mobil rental, rumahnya juga sudah dijual. Mungkin gaya hidupnya dia tinggi," katanya.
Terkait kasus tersebut, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Wisang Seto Pangaribowo | Editor : Khairina)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ibu Rumah Tangga Gelapkan Mobil Rental, Residivis Kasus yang Sama, untuk Gaya Hidup dan Bayar Utang", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2021/04/16/163000278/ibu-rumah-tangga-gelapkan-mobil-rental-residivis-kasus-yang-sama-untuk-gaya?page=all#page2.
Editor : Rachmawati
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ilustrasi-kekerasan-seksual.jpg)