Zhang Jadi Buruan Polisi, Polri Bakal Libatkan Interpol Untuk Bekuk Nabi Jagat Maya Itu

Menurut dia, konten yang menimbulkan konflik sosial dan keresahan masyarakat dapat ditindak sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kapolri.

Capture kanal akun YouTube Jozeph Paul Zhang
Youtuber Jozeph Paul Zhang yang memiliki konten ujaran kebencian banyak dikomentari pihak intoleran 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Bareskrim Polri melibatkan Interpol untuk memburu Jozeph Paul Zhang, YouTuber penista agama, penyebar hoaks dan ujaran kebencian.

Sebelumnya, Zhang sesumbar kepada netizen yang mengecam pernyataannya di kanal YouTube Jozeph Paul Zhang.

Zhang seolah-olah kebal hukum usai menistakan agama tertentu.

Puluhan ribu pengikut YouTuber Jozeph Paul Zhang dipastikan bersedih dengan sikap tegas Polisi tersebut.

Zhang saat ini menjadi buruan Polisi lantaran konten-konten di kanal YouTubenya mengandung ujaran kebencian, menistakan agama dan menyebarkan hoaks. 

Bareskrim Polri bekerja sama dengan kepolisian luar negeri akan membuat daftar pencarian orang (DPO) agar Jozeph Paul Zhang bisa dideportasi dari negara tempat dia berada.

"Mekanisme kerja sama kepolisian luar negeri bisa berjalan, mau enggak negara tempat yang bersangkutan tinggal mendeportasi yang bersangkutan. DPO nanti akan diterbitkan," ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, dikutip dari Antara, Minggu (18/4/2021).

Agus mengatakan, sejak awal pihaknya menduga Jozeph Paul Zhang tidak berada di Indonesia.

Berdasarkan data perlintasan dari Imigrasi, Jozeph Paul Zhang sudah meninggalkan Indonesia sejak Januari 2018.

Namun, Agus menekankan, hal itu tidak menghalangi Polri untuk mendalami perkara tersebut.

Selain itu, Bareskrim Polri saat ini tengah menyiapkan dokumen penyidikan.

"Mekanisme penyidikannya akan terus berjalan walaupun yang bersangkutan di luar negeri," kata Agus.

Agus menjelaskan, penyidik dapat menindaklanjuti dengan membuat laporan temuan terkait konten tersebut.

Menurut dia, konten yang menimbulkan konflik sosial dan keresahan masyarakat dapat ditindak sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kapolri.

"Kalau yang seperti itu kan bisa dibuat laporan temuan penyidik atas konten intoleran, menimbulkan konflik sosial dan keresahan masyrakat, merusak persatuan dan kesatuan, sesuai dengan SE Kapolri akan ditindak tegas," tegas Agus.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved