Bawaslu Rohul Sudah Terima Dua Laporan Terkait PSU Pilkada
da dua laporan resmi terkait PSU di 25 TPS di Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu yang masuk ke Bawaslu Rohul
Fajrul menambahkan, tindakan pidana pemilu merupakan bagian dari Pelanggaran Berat dalam kegiatan Pemilu berdasarkan peraturan pemilu.
Masih dalam aturan tersebut, pelanggaran berat dapat dikenakan sansk maksimal berupa diskualifikasi terhadap paslon yang terlibat.
"Namun, sejauh ini kan belum ada laporan langsung keterlibatan paslonnya. Baru pada pendukungnya. Artinya masih perorangan," tandasnya.
(TribunPekanbaru.com/Syahrul Ramadhan)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/psu-pilkada-rohul-ada-jagoan-ustadz-abdul-somad-kpu-rohul-tetapkan-3706-pemilih-di-tambusai-utara.jpg)