Bawaslu Rohul Sudah Terima Dua Laporan Terkait PSU Pilkada
da dua laporan resmi terkait PSU di 25 TPS di Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu yang masuk ke Bawaslu Rohul
TRIBUNPEKANBARU.COM, PASIRPANGARAIAN - Hingga kini sudah ada dua laporan resmi terkait PSU di 25 TPS di Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu yang masuk ke Bawaslu Rohul
"Sudah dua laporan sampai saat ini yang kami terima di Bawaslu Rohul," kata Ketua Bawaslu Rohul Fajrul Islami Damsir pada Minggu (18/4/2021).
Laporan Tim Koalisi Skawan merupakan laporan kedua yang diterima oleh Bawaslu Rohul jelang pelaksanaan PSU pada 21 April nanti.
Sebelumnya, laporan pertama terkait PSU dilakukan oleh pendukung Paslon Nomor 3 Hafith Syukri-Erizal beberapa hari sebelumnya.
Laporan itu dilakukan atas dugaan intervensi pemilih oleh pihak tertentu di lapangan sebelum pelaksanaan pemungutan suara ulang.
"Laporan dari pendukung Paslon Nomor 3 Hafith-Erizal dilakukan oleh seseorang berinisial A beberapa hari lalu," tutupnya.
Baca juga: Memanas Dua Paslon Bersaing di PSU Rohul Saling Lapor, Bawaslu Rohul: Kami Proses Secepatnya
Baca juga: Imbas Surat Jelang PSU, Bawaslu Rohul Minta Keterangan Manajemen PT Torganda, Ini Jawabannya
Baca juga: Harapan Menang Jagoan Ustadz Abdul Somad di PSU Pilkada Inhu Tipis, KPU Inhu Cegah Ulangi Kesalahan
Akan Tindaklanjuti Laporan Tim Koalisi Skawan
Menanggapi laporan yang dilakukan oleh Tim Koalisi Skawan Paslon Nomor 2 Sukiman-Indra Gunawan, Bawaslu Rokan Hulu mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Terkait permintaan untuk segera melakukan diskualifikasi terhadap dugaan Pidana Pemilu oleh Paslon Nomor 3 jelang PSU, Ketua Bawaslu Rohul Fajrul Islami Damsir mengatakan, kemungkinan tersebut ada, namun harus dipelajari kembali.
"Benar. Laporan dugaan Pidana Pemilu oleh pelapor HC sudah kami terima barusan dan akan segera kami proses periksa untuk selanjutnya," kata Fajrul.
Dilanjutkannya, dirinya membenarkan jika laporan yang diajukan disertai sejumlah barang bukti pendukung untuk menguatkan laporan tersebut.
Menanggapi laporan itu, Fajrul menerangkan, laporan itu terkait tindakan money politic atau penyuapan untuk pemilih dengan tujuan memilih paslon tertentu pada saat PSU.
"Iya, kalau dilihat masuknya pidana pemilu," tambahnya.
Menyikapi permohonan Ketua Tim Koalisi Skawan Kelmi Amri agar Bawaslu Rohul melakukan didiskualifikasi terhadap Paslon Nomor 3 Hafith Syukri-Erizal, Fajrul menerangkan, hal itu tetap harus mengikuti pemeriksaan.
"Kalau masalah diskualifikasi, kita belum bisa pastikan. Namun, potensi tersebut tetap ada," ucap dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/psu-pilkada-rohul-ada-jagoan-ustadz-abdul-somad-kpu-rohul-tetapkan-3706-pemilih-di-tambusai-utara.jpg)