Driver Ojol Dihadang Motornya Mau Dibawa 2 Orang Debt Collector, Sang Penumpang Jadi Pahlawan

Debt collector tersebut hendak membawa motor driver ojol itu dengan memaksa. Namun aksinya gagal lantaran dihalangi oleh penumpang ojol Maxim itu.

Editor: CandraDani
Youtube Tribun timur
Seorang Penumpang Gagalkan Aksi Debt Collector Tarik Paksa Motor Driver Ojol 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Beredar sebuah video yang viral di media sosial, mempertontonkan aksi Debt Collector yang menyetop paksa driver ojol di jalan.

Debt collector tersebut hendak membawa motor driver ojol itu dengan memaksa.

Namun aksinya gagal lantaran dihalangi oleh penumpang ojol Maxim itu.

Debt collector tersebut mengaku dari salah satu leasing di Kota Palembang.

Baca juga: Istri Terang-terangan Ingin Ketemu Selingkuhannya, Coba Suami Mana yang Tak Gelap Mata?

Terlihat debt collector tersebut menyetop paksa driver Maxim secara paksa.

Bahkan, dua debt collector yang mengendarai motor itu hendak membawa motor milik driver ojol.

Dua pria itu terlihat mendesak sang driver.

Namun beruntung, aksi keduanya digagalkan oleh penumpang driver ojol.

Aksi tersebut direkam kemudian diunggah melalui media sosial hingga viral.

Untuk diketahui sebagai edukasi, jika menemukan debt collector yang menyetop di jalan, jangan pernah memberi kendaraan maupun surat-surat dan identitas.

Terlebih, debt collector tersebut tidak jelas dan termasuk kejahatan.

Dilansir oleh TribunTimur.com, jika menemukan debt collector di jalan, hal pertama yang harus dilakukan jika diminta berhenti adalah mencari pos polisi terdekat.

Kapolsek Metro Kebayoran Baru AKBP Supriyanto mengimbau masyarakat untuk meminta perlindungan ke pos polisi terdekat.

Menurutnya, debt collector tidak diperbolehkan untuk merampas kendaraan seseorang sebelum ada putusan pengadilan.

Jika debt collector yang memaksa untuk berhenti sama sekali tidak bisa dihindari, maka masyarakat bisa meminta bukti surat fidusia dari pengadilan sebagai bukti bahwa penyitaan tersebut sudah sesuai prosedur.

UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia tidak memberi kewenangan kepada kreditur untuk melakukan upaya penarikan paksa objek jaminan dari debitur.

Penarikan harus dilakukan atas izin pengadilan.(*)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Seorang Penumpang Gagalkan Aksi Debt Collector Tarik Paksa Motor Driver Ojol,

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved