ABG 15 Tahun Dijadikan PSK Hingga Tertular Penyakit Kelamin, Pelakunya Anak Anggota DPRD Kota
Praktik prostitusi tersebut dilakukan di sebuah kamar rumah kos Jalan Kinan, Sepanjang Jaya, Rawalumbu, Kota Bekasi.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Usianya masih 15 tahun, tapi ABG berinisial PU ini sudah terjerumus ke lembah hitam.
Ia menjadi PSK di bawah umur karena sang kekasih yang berinisial AT (21).
Dalam satu hari, PU mampu melayani 4 sampai 5 orang pria hidung belang.
Sekai kencan, AT membandrol kekasihnya tersebut seharga Rp 400 ribu.
Harga yang sangat murah untuk harga diri seorang wanita belia.
Akibatnya, PU pun tertular penyakit kelamin.
Nasib malang PU terungkap setelah orangtuanya melaporkan AT ke Polisi.
Ternyata AT merupakan anak seorang anggota DPRD Kota Bekasi.
Kasus PU ini pun mendapat perhatian dari Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi.
KPAID memberikan pendampingan psikososial terhadap PU.
Ternyata PU dan AT diketahui merupakan anak anggota DPRD Kota Bekasi yang sudah dilaporkan keluarga korban ke polisi beberapa waktu lalu.
Komisioner KPAD Bekasi Novrian mengungkapkan, berdasarkan pengakuan PU kepada KPAD, dia juga dijual kepada pria hidung belang.
"Ini berdasarkan pengakuan dari korban gitu. Korban mengaku dalam sehari bisa 4 sampai 5 kali melayani orang," kata Novrian, Senin (19/4/2021), seperti dikutip Tribun Jakarta.
Praktik perdagangan anak di bawah umur untuk prostitusi itu dilakukan melalui aplikasi media sosial yang disebut MiChat.
Adapun aplikasi media sosial tersebut diduga dioperasikan oleh AT dengan menggunakan foto korban.
			