Bak Kena Hipnotis, Ibu Muda Mau Saja Dibonceng Usai Keluar Minimarket, Dibawa untuk Dirudapaksa
Korban PTI (27) diajak orang tak dikenal setelah membeli mi instan di minimarket. Ibu muda ini lalu jadi korban rudapaksa di sawah oleh pelaku NS (26)
TRIBUNPEKANBARU.COM - Ibu muda jadi korban rudapaksa di gubuk tengah sawah Desa Serdang, Lampung Selatan pada Sabtu (17/4/2021) dini hari.
Korban berinisial PTI (27) yang diajak orang tak dikenal setelah membeli mi instan di minimarket.
Polisi akhirnya meringkus orang tak dikenal yang diketahui berinisial NS (26) alias Inong, warga Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan.
Inong diringkus polisi pada Senin (19/4/2021) sekira pukul 13.00 WIB.
Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Talen Hafidz mengatakan, peristiwa asusila itu terjadi di sebuah gubuk di tengah sawah Desa Serdang.
Perbuatan itu bermula saat korban keluar untuk membeli mi instan di sebuah minimarket.
Tiba-tiba korban dihampiri pria tak dikenal yang mengendarai sepeda motor.
Baca juga: Shogun Jadul Miliknya Ditinggal Scoopy Dibawa Lari, Tukar Tambah Ala Maling Motor Ini Gagal
“Pelaku menanyakan tujuan korban. Lalu menawarkan tumpangan kepada korban yang hendak pulang,” terang Kompol Talen Hafidz, Senin malam.
Bukannya mengantarkan pulang, pelaku justru membawa korban ke sebuah gubuk di tengah sawah.
Dengan disertai ancaman, NS memaksa korban melayani nafsu bejatnya.
“Di bawah ancaman akan ditembak, korban tidak berdaya. Pelaku lalu memerkosa korban,” ujar Kompol Talen Hafidz.
Seusai dirudapaksa, korban memanfaatkan kelengahan NS lalu kabur ke arah flyover Tol Lampung Kilometer 67.
Di sana korban bertemu seorang pria dan menceritakan kejadian yang dialaminya.
Korban meminta pria tersebut untuk menghubungi suaminya.
Selang beberapa saat, suami korban pun datang.
Bersama suaminya, korban melapor ke Polsek Tanjung Bintang.
Baca juga: Diduga Menipu Emak-emak Bandar Arisan Online Menyerahkan Diri, Korban Rugi MIliaran Rupiah
Dua hari berselang, polisi berhasil mengamankan NS di kediamannya.
Kepada polisi, tersangka mengakui perbuatannya.
Ia kini diamankan di Mapolsek Tanjung Bintang.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, hasil visum korban, dan sepeda motor yang dipakai tersangka.
Tersangka akan dijerat pasal 285KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Peristiwa Serupa
Pemandu Lagu Dirudapaksa Pengunjungnya
Wanita pemandu lagu menjadi korban rudapaksa dan penganiayaan lima pengunjung di Tanjung Bintang, Lampung Selatan.
Mirisnya, korban tidak mendapat pertolongan meski rekannya melihat perbuatan bejat pengunjung.
Pemandu lagu berinisial MAS (38) mencoba melawan dan meminta tolong saat diperkosa.
Rekan korban yang melihat peristiwa bejat tersebut tak berani membantu karena para pelaku mengancam mereka.
Peristiwa tragis wanita pemandu lagu dirudapaksa pengunjung di Lampung Selatan terjadi Rabu (24/3/2021) lalu sekitar pukul 03.00 WIB.
Seorang pemandu lagu di Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, dirudapaksa lima pemuda.
Tiga dari lima pelaku rudapaksa ditangkap polisi.
Tiga pemuda itu yakni, YK (22) warga Desa Purwodadi Dalam, SUL (33) warga Desa Trimulyo, dan HAS (20) warga Desa Purwodadi.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan, ketiga pemuda itu adalah pelaku pemerkosaan terhadap MAS (38) seorang pemandu lagu di salah satu kafe di Desa Jati Indah, Kecamatan Tanjung Bintang.
“HAS adalah pelaku utama pemerkosaan, dia ditangkap lebih dahulu.
Sedangkan dua pelaku lain, YK dan SUL ditangkap akhir Maret 2021 lalu,” kata Zaky dalam keterangan pers, Kamis (8/4/2021).
Korban dibekap dan dipegangi
Dua orang lain yang masih buron yakni, AP (22) dan satu orang pemuda yang belum diketahui identitasnya.
Zaky mengatakan, pemerkosaan itu terjadi pada Rabu (24/3/2021) lalu sekitar pukul 03.00 WIB saat korban sedang menemani kelima pemuda itu karaoke.
Di dalam ruang karaoke itu, HAS memerkosa korban dengan bantuan empat pelaku lain yang memegangi tangan, kaki dan membekap mulut korban.
Korban teriak minta tolong, tapi tak ada yang berani menolong.
Saat diperkosa, kata Zaky, korban sempat melawan dan berteriak minta tolong.
Namun, rekan korban tidak berani karena kelima pelaku mengancam.
Setelah memerkosa korban, para pelaku langsung melarikan diri meninggalkan TKP.
Korban kemudian melaporkan kasus itu ke Polsek Tanjung Bintang.
“Para pelaku kami persangkakan dengan Pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” kata Zaky.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Mau Dibonceng Setelah Beli Mi Instan, Ibu Muda Malah Dibawa ke Gubuk Tengah Sawah Lalu Dirudapaksa,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ilustrasi-dirudapaksa.jpg)