Seorang Pria Ditelanjangi Seorang Ayah Karena Bawa Anaknya Jalan-jalan, Nasib Sang Ayah Lebih Tragis

seorang ayah telanjangi seorang pria lantaran anaknya di bawa jalan-jalan, justru ayah tersebut berkahir lebih tragis

Mirror/Kolase
Foto hanya ilustrasi, tidak ada hubungan dengan isi berita 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Tidak semua orangtua, suka anaknya dibawa pergi keluar rumah atau jalan-jalan.

Kesal anaknya pergi dengan teman pria, membuat seorang ayah ini bertindak nekat.

Dia mencari pria tersebut dan menelanjanginya untuk dibawa ke kantor polisi.

Namun, ulah ayah tersebut membuatnya berurusan dengan hukum dan divonis 2,5 tahun penjara.

Seorang pria ditelanjangi dan disuruh jalan menuju kantor Polsek Paga di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur

Para pelaku persekusi yang menelanjangi pria tersebut kini sudah dihukum berat oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Maumere.

Putusan hakim sudah dijatuhkan pada 25 Februari 2021 dan kini sudah dapat diunduh secara bebas di website Mahkamah Agung.

Terpidana dalam kasus ini adalah SD (43), HY (40), dan HI (40).

SD bekerja sebagai sopir, sedangkan HY dan HI merupakan karyawan swasta.

Sedangkan korban atau pria yang ditelanjangi dan disuruh berjalan menuju Polsek Paga di Kabupaten Sikka adalah PA.

Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang tertuang di surat putusan hakim, peristiwa ini terjadi pada 21

September 2020.

Berawal dari SD yang mencari anaknya, AF pada Minggu, 20 September 2020 pukul 18.00 WITA.

SD mencari AF dengan cara menelepon MP dan menanyakan apakah saksi AF ada di rumah.

MP lalu mengatakan bahwa AF sedang tidak ada di rumah dan sedang pergi dengan PA.

SD lalu meminta bantuan petugas Polses Paga untuk datang ke rumah PA.

Namun, PA dan AF ternyata tidak ada di rumah itu.

Setelah mendengar kabar itu, SD lalu mengajak HI untuk pergi ke Maumere.

Mereka naik mobil pikap menuju Maumere dengan beberapa rekan lainnya.

Di Maumere, mereka menghabiskan semalaman di pertigaan kota itu untuk menunggu PA dan AF melintas.

Sampai pagi hari pukul 06.30 WITA pada Senin 21 September 2020, SD dan AF tidak juga melintas.

SD dan HI kemudian memilih pulang, tetapi saat perjalanan pulang itulah justru mereka bertemu dengan PA.

PA sedang mengendarai sepeda motor saat bertemu dengan SD dan HI.

PA lalu dipaksa untuk naik ke mobil pikap.

Dia lalu di bawa menuju Kecamatan Paga, tempat tinggal SD.

Dalam perjalanan SD lalu menelepon HY untuk menunggu di sebuah pertigaan Wolodolo di Kabupaten Sikka.

Mereka lalu bertemu di pertigaan tersebut dengan HY.

Saat itulah SD lalu mengeluarkan ide untuk menelanjangi PA dan kembali dibawa dengan pikap.

Mereka hendak membawa PA ke kantor Polsek Paga.

Ketika sudah dekat Polsek Paga, PA lalu diturunkan dari mobil pikap dan disuruh jalan menuju kantor Polsek Paga.

PA disuruh jalan dalam kondisi tangan terikat dan telanjang.

Saat disuruh jalan, beberapa warga sempat hendak menolong PA dengan menutup tubuhnya dengan kardus bekas.

Namun, HI melarang warga untuk menolong PA.

Berikutnya SD yang membawa PA ke dalam Polsek Paga.

Kasus ini kemudian di bawa ke meja hijau.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Maumere kemudian menyatakan SD, HI, HY bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan

tindak pidana “Turut Serta Mempertontonkan orang lain di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan dan Di muka

umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan luka” sebagaimana didakwakan dalam

dakwaan Kombinasi kesatu dan ketiga Penuntut Umum.

SD dan HI kemudian dijatuhi pidana 2, 6 tahun penjara.

Sedangkan HY dikenakan pidana penjara selama 2 tahun.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Seorang Pria Ditelanjangi dan Disuruh Jalan Menuju Kantor Polsek di

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Seorang Ayah Telanjangi Pria yang Bawa Anaknya Jalan-jalan, Nasib Sang Ayah Malah Lebih Tragis

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved