Seleb

Hotman Paris Dikepung: 1 Lawan 100 Ayo! Ngaku Tak Takut Bela Desiree untuk Dapatkan Keadilan

Sampai saat ini Desiree dan Hotma Sitompul belum mau berdamai dan rujuk sebagai pasangan suami istri

Editor: Muhammad Ridho
ISTIMEWA
Ketua DPN PERADI, Otto Hasibuan (kiri), Hotman Paris Hutapea, Desiree Tarigan, dan Hotma Sitompul (kanan) 

Harapan Otto, Pihak Desiree dan Hotma Sitompul dapat bertemu untuk akhir perdamaian antara keduanya.

Partahi Sihombing Kuasa Hukum Hotma Sitompul dan Hotman Paris Kuasa Hukum Desiree Tarigan
Partahi Sihombing Kuasa Hukum Hotma Sitompul dan Hotman Paris Kuasa Hukum Desiree Tarigan (ISTIMEWA)

Sementara, pihak Hotma Sitompul menganggap bahwa Hotman Paris tak mampu menyelesaikan masalah rumah tangganya dengan Desiree.

Hotman Paris dianggap tak berpengalaman menangani masalah rumah tangga.

"Ini bukan bidangnya dia, ini bidang kami. Kami lebih pengalaman kok dari dia, dari segi mana? Dari perceraian," ujar Partahi Sihombing, tim penasihat hukum Hotma Sitompul, saat menggelar konferensi pers di LBH Mawar Saron, di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Senin (19/4/2021).

"Saya sudah bosan sama yang namanya perceraian. Banyak kok, orang Cendana punya grup juga pakai saya, Sugianto cerai di tangan saya. Banyak artis-artis besar dulu," lanjut Partahi Sihombing.

Secara tiba-tiba, kuasa hukum Hotma Sitompul lainnya, Muara Karta Simatupang membahas soal masa lalu Hotman Paris dengan Meriam Bellina.

"Itu dulu kita dengar kok yang namanya Meriam Bellina sama Hotman Paris. Bagaimana ceritanya? Selesainya bagaimana? Coba kalian cari.

Jadi jangan kesalahan, mendapat kuasa dari seseorang yang menyangkut Pak Hotma dipelintir semua, yang menyangkut Sitompul, dipelintir. Kita sumpahin semoga kuasanya dicabut (sama Desiree Tarigan)," ujar Muara Karta Simatupang.

Dikutip dari Kompas.com yang berjudul:Hotman Paris Disebut Sutradara di Balik Konflik Desiree Tarigan dan Hotma Sitompoel, bahkan, mereka menyebut, Hotman Paris disebut sebagai sutradara di balik perseteruan rumah tangga Desiree Tarigan dan Hotma Sitompoel.

Kuasa hukum Desiree itu juga disebut sengaja mengolah polemik ini selayaknya cerita sinetron yang kerap ada di layar kaca.

Pernyataan ini disampaikan oleh kuasa hukum Hotma Sitompul, Muara Karta, dalam jumpa pers di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Senin (19/4/2021).

"Kita sudah lihat seperti apa Hotman Paris mengolah, inikan diolah seperti sinetron. Kalau Bu Desiree mencabut kuasa Hotman Paris, permasalahan ini akan selesai," ujar Muara Karta Simatupang.

Muara Karta mempertanyakan Desiree yang mendatangi Otto Hasibuan selaku Ketua Umun Perhimpunan Advokat Indonesia untuk memediasi permasalahannya dengan Hotma Sitompoel.

Mengambil sudut pandang dari seorang pengacara, Muara Karta menyarankan Hotman Paris bertanya kepada Otto Hasibuan mengapa kliennya itu meminta mediasi.

"Di sini Pak Hotman Paris tahu enggak Bams sama Desiree datang ke Pak Otto? Makanya saya sampaikan, kalau Hotman Paris dicabut kuasanya, saya pikir bakalan selesai. Kalau mau selesai, cabut (kuasa) Hotman Paris," ujar Muara Karta.

Kasus ini berawal dari cekcok biduk rumah tangga Desiree Tarigan dengan Hotma Sitompoel. Pada saat itu, Desiree mengaku diusir oleh Hotma dari rumah yang diklaim telah dia tempati selama 22 tahun.

Berangkat dari perseteruan tersebut, muncul kabar yang menyebut Hotma berselingkuh dari Desiree.

Saat dikonfirmasi, Hotma justru membantah kabar tersebut dan balik menuding Desiree berselingkuh dengan pria lain.

Tidak senang dengan ucapan tersebut, Desiree melaporkan Hotma ke Polres Jakarta Selatan pada 7 April 2021 atas kasus dugaan pencemaran nama baik dengan Pasal 310 KUHP dan 311 KUHP serta Pasal 27 Ayat 3 Undang Undang ITE.

Sementara, Hotma juga dilaporkan oleh ibunya Desiree, Muliana Tarigan, atas kasus dugaan penyerobotan lahan rumah ke Polres Jakarta Selatan pada 7 April 2021 dengan Pasal 167 KUHP juncto Pasal 365 KUHP.

Masih menyangkut perseteruan tersebut, Desiree beserta putranya, Bams, dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 7 April 2021 oleh eks Asisten Rumah Tangga (ART), Irni, atas kasus dugaan perampasan kemerdekaan.

Laporan bernomor TBL/1839/IV/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ itu menyangkakan dengan Pasal 333 KUHP juncto Pasal 30 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Sebagian Artikel telah tayang di Tribunnews.com dengan judul:Bantah Ada Perdamaian, Hotman Paris Sebut Desiree Hampir Tak Mungkin Rujuk dengan Hotma Sitompul

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved