Paul Zhang Jadi Buronan, Red Notice Bakal Keluar, Otomatis Akan Dideportasi Ke Indonesia
Paul Zhang sebelumnya membuat pernyataan aneh, ia sesumbar kebal hukum Indonesia karena 'Nabi ke 26' itu dilindungi hukum Eropa.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Nabi halu sekaligus ngaku pastor bersertifikat, Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono tampaknya memang sulit untuk ditagkap.
Kendati demikian, ia dipastikan bakal dideportasi jika Interpol menerbitkan red notice.
Paul Zhang sebelumnya membuat pernyataan aneh, ia sesumbar kebal hukum Indonesia karena 'Nabi ke 26' itu dilindungi hukum Eropa.
Saat ini, Polri masih melakukan pelacakan bersama kepolisian Jerman.
Koordinasi tersebut dilakukan sebelum Interpol menerbitkan red notice.
Hal tersebut disampaikan Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan.
"Tentunya sudah ada koordinasi antara Atase Polri di KBRI berlin dengan kepolisian setempat. Tapi tentu harus ada dasar, sekali lagi dasar. Dan dasar itu lebih dikuatkan nanti dengan adanya red notice Interpol," kata Ahmad Ramadhan di Mabes Polri pada Selasa (20/4/2021).
Red notice itu kata Ramadhan sudah diajukan Polri, dengan menerbitkan DPO atas Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono.
"Jadi sejauh ini kordinasi untuk komunikasi, untuk melokalisir keberadaan tersangka di sana," kata Ramadhan.
Menurutnya ada kemungkinan pula tersangka Jozeph Paul Zhang dideportasi oleh pemerintah Jerman.
"Kemungkinan deportasi ada. Kuncinya setelah red notice dikeluarkann tentunya akan dikomunikasikan dengan pemerintah setempat," ujar Ramadhan.
Ia mengatakan jika pemerintah Jerman mendeportasi Jozeph Paul Zhang, maka penyidik bisa langsung menjemputnya untuk dibawa ke Indonesia dan diproses hukum.
"Sekali lagi kita menunggu saja. Karena proses yang dilakukan penyidik tidak langsung. Tapi melalui Sekertariat NBC Interpol Indonesia, dikomunikasikan dengan pusat Interpol di Lion, Perancis. Butuh waktu seminggu atau lebih untuk itu, atau red notice," kata Ramadhan.
Ramadhan menjelaskan Jozeph Paul Zhang ditetapkan sebagai tersangka, dimana penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan 2 pasal sekaligus.
"Yaitu pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama dan pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE. Dengan ancaman 5 tahun penjara," katanya.