Paul Zhang Jadi Buronan, Red Notice Bakal Keluar, Otomatis Akan Dideportasi Ke Indonesia
Paul Zhang sebelumnya membuat pernyataan aneh, ia sesumbar kebal hukum Indonesia karena 'Nabi ke 26' itu dilindungi hukum Eropa.
Rusdi menjelaskan Jozeph Paul Zhang ditetapkan menjadi tersangka karena diduga melakukan ujaran kebencian melalui videonya di YouTube.
Selain itu, Jozeph melontarkan sejumlah kalimat yang bersifat penodaan agama.
“Ujaran kebencian dan penodaan agama,” kata Rusdi.
Konten di YouTube mendadak viral karena Jozeph Paul mengaku sebagai Nabi ke-26.
Ia bahkan menantang masyarakat untuk mempolisikannya.
Sementara Polri yakin Jozeph Paul Zhang ada di Jerman dan kini sedang diburu.
Brigjen Rusdi menyebutkan Polri telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri hingga Ditjen Imigrasi terkait keberadaan Jozeph. Dia juga mengatakan Polri telah berkoordinasi dengan Interpol.
“Polri telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, Direktorat Jenderal Imigrasi, dan juga Interpol. Karena patut diduga yang bersangkutan ada di luar negeri,” katanya.
Menurut Rusdi, Bareskrim Polri sudah memasukkan Jozeph Paul Zhang dalam daftar pencarian orang (DPO).
Selain itu, katanya Interpol juga akan menerbitkan red notice.
“Kemudian langkah berikutnya, Bareskrim Polri akan segera mengeluarkan daftar pencarian orang yang tentunya DPO ini akan diserahkan ke Interpol dan daftar pencarian orang ini menjadi dasar bagi Interpol untuk menerbitkan red notice,” kata Rusdi.
(*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Jozeph Paul Zhang Masih Berkoar di Lokasi Persembunyian, Bareskrim Gandeng Kepolisian Jerman.