Sayembara Cari Rekanan Baru, Dishub Pekanbaru Targetkan Juni Dapat Rekan Usai Putus dari PT Datama
Sayembara cari rekanan baru usai putus dari PT Datama, Dishub Pekanbaru segera terapkan parkir nontunai
Penulis: Fernando | Editor: Nurul Qomariah
Rekanan pun harus menyiapkan peralatan untuk pembayaran non tunai. Mereka juga harus memiliki juru parkir yang mampu mengoperasikan alat tersebut.
Tarif parkir secara nontunai masih flat.
Besaran pungutan parkir tepi jalan sesuai Peraturan Daerah No.3 tahun 2009 tentang Parkir dan Retribusi Parkir.
Retribusi parkir untuk sepeda motor atau roda dua hanya Rp 1000 untuk satu kali parkir. Sedangkan untuk mobil atau roda empat Rp 2000 untuk satu kali parkir.
Proses Uji Pembayaran Nontunai
Sebelumnya, sejumlah titik parkir tepi jalan di Kota Pekanbaru segera menerapkan pembayaran parkir secara elektronik.
Ada rencana pembayaran parkir nontunai diterapkan pada pertengahan tahun 2021 ini.
Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru sudah melakukan uji coba pembayaran parkir tepi jalan secara nontunai, Senin (19/4/2021).
Proses uji coba berlangsung di depan Pasar Buah, Jalan Jenderal Sudirman ujung.
Juru parkir langsung mempraktikkan pembayaran secara nontunai. Ada alat khusus untuk merekam transaksi parkir.
Alat tersebut juga mengeluarkan karcis parkir bagi pengendara yang memakai jasa parkir.
"Setelah dilayani pengendara membayar secara nontunai," jelas Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso kepada Tribunpekanbaru.com .
Menurutnya, pengendara bisa membayarnya dengan QRIS, e-money dan alat pembayaran elektronik lainnya.
Mereka bakal memberlakukannnya di sejumlah titik parkir tepi jalan umum.
Retribusi parkir nantinya akan masuk langsung ke rekening penampungan.