Segera Dilimpahkan ke Jaksa Peneliti, Kejari Pelalawan Rampungkan Berkas Tipikor BUMD Tuah Sekata

Kejari Pelalawan merampungkan berkas Tipikor BUMD Tuah Sekata, untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Peneliti.

Penulis: johanes | Editor: Ariestia
Tribun Pekanbaru/Johannes Tanjung
Mantan Kepala Divisi Kelistrikan BUMD Tuah Sekata Pelalawan, AF (46), ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Pelalawan pada 18 Februari lalu. Kejari Pelalawan merampungkan berkas Tipikor BUMD Tuah Sekata, untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Peneliti. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI - Kejari Pelalawan merampungkan berkas Tipikor BUMD Tuah Sekata, untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Peneliti.

Penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) operasional kelistrikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan tahun 201-2016 terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan.

Tim Seksi Pidana Khusus (Pidsus) telah merampungkan berkas perkara Tipikor BUMD Tuah Sekata atas nama tersangka AF (46), setelah pemeriksaan dan permintaan keterangan dari para saksi digesa.

Jaksa penyidik akan segera melimpahkan berkas tersebut kepada jaksa peneliti yang akan menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus tersebut.

Jaksa peneliti akan memeriksa kelengkapan berkas sesuai dengan syarat formil dan materil sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Berkas kasus Tipikor BUMD sudah rampung. Dalam waktu dekat dilakukan tahap satu yakni pelimpahan berkas dari jaksa penyidik ke peneliti. Ini untuk proses hukum lebih lanjut lagi," terang Kepala Seksi Intelijen Kejari Pelalawan, Sumriadi SH MH, kepada tribunpekanbaru.com, Rabu (21/04/2021).

Sumriadi menerangkan, hasil dari pemeriksaan jaksa peneliti akan diketahui jika ada hal-hal yang masih kurang, seperti tambahan keterangan dari saksi atau bahkan penambahan saksi, serta kelengkapan dokumen yang diperlukan.

Agar disempurnakan segera sebelum pelimpahan tahap ll yang kemudian dilanjutkan ke pengadilan.

Jaksa menggesa perampungan berkas, mengingat masa penahanan tersangka AF telah diperpanjang satu kali.

Mantan Kepala Divisi Kelistrikan BUMD Tuah Sekata itu telah mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sialang Bungkuk Kota Pekanbaru sejak 18 Februari lalu.

"Memang tim kita sejak kemarin fokus untuk merampungkan. Agar segera dapat disidangkan," tandas Sumriadi.

Terkait kemungkinan penambahan tersangka dalam kasus rasuah ini, Sumriadi menyebutkan, penyidik telah memiliki pola penanganan perkara ini sesuai prosedur yang ada.

Tentu proses penggalian keterangan dan pendalaman terus dilakukan korps Adhyaksa.

Hal itu akan disampaikan kembali apabila ada pihak lain yang dianggap bertanggung jawab atas kerugian negara yang timbul.

"Kita tunggu hasil dari penyidik. Pastinya semuanya akan diungkap sesuai prosedur hukum yang berlaku," tambahnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved