Segera Dilimpahkan ke Jaksa Peneliti, Kejari Pelalawan Rampungkan Berkas Tipikor BUMD Tuah Sekata

Kejari Pelalawan merampungkan berkas Tipikor BUMD Tuah Sekata, untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Peneliti.

Penulis: johanes | Editor: Ariestia
Tribun Pekanbaru/Johannes Tanjung
Mantan Kepala Divisi Kelistrikan BUMD Tuah Sekata Pelalawan, AF (46), ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Pelalawan pada 18 Februari lalu. Kejari Pelalawan merampungkan berkas Tipikor BUMD Tuah Sekata, untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Peneliti. 

Korupsi yang terjadi di tubuh perusahaan milik Pemda Pelalawan ini telah merugikan negara hingga Rp 3,8 Miliar, sejak tahun 2012 hingga 2016 silam.

Penyimpangan dinilai terjadi dalam operasional dan belanja alat-alat kelistrikan selama lima tahun itu.

Satu tersangka telah ditetapkan dan ditahan kejaksaan atas nama AF yang merupakan mantan pejabat strategis di perusahaan plat merah itu.

Kejaksaan sempat mengisyaratkan bakal ada tersangka baru yang ikut menikmati duit negara yang dikorupsi tersebut. (Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)

Berita Pelalawan Lainnya

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved