Waspada, Ada Takjil Mengandung Pewarna Bukan Makanan di Kota Pekanbaru, Ini Bahayanya Bagi Tubuh
Waspada, ada takjil mengandung pewarna bukan makanan di Kota Pekanbaru Riau. Berikut ini bahayanya bagi tubuh jika dikonsumsi
Penulis: Fernando | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU - Waspada, ada takjil mengandung pewarna bukan makanan di Kota Pekanbaru Riau. Berikut ini bahayanya bagi tubuh jika dikonsumsi.
Masyarakat harus mewaspadai takjil yang dijual di Pasar Ramadan.
Petugas gabungan di Kota Pekanbaru sempat mendapati satu cendol yang mengandung pewarna bukan untuk makanan.
Mereka mendapatinya saat melakukan pengawasan Pasar Ramadan pada pekan lalu. Kandungan pewarna itu mestinya tidak digunakan untuk makanan.
"Jadi saat bersama tim dari BPPOM, kita mendapati cendol delima yang mengandung pewarna bukan untuk makanan," terang Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut kepada Tribunpekanbaru.com, Selasa (20/4/2021).
Menurutnya, tim sudah memberi edukasi kepada penjual agar tidak lagi menjual cendol delima mengandung bahan berbahaya. Mereka berencana bakal menelusuri produsen cendol delima tersebut.
Ingot mengatakan bahwa mayoritas takjil yang dijual di Pasar Ramadan masih layak konsumsi.
Persentase takjil yang mengandung bahan berbahaya masih rendah.
Namun pihaknya tetap secara rutin melakukan pengawasan ke Pasar Ramadan.
Mereka turun ke pasar bersama BPPOM dan dinas kesehatan untuk mencegah penggunaan bahan berbahaya pada makanan.
Ada sejumlah kandungan bahan berbahaya yang kerap ditemukan dalam makanan. Bahan tersebut yakni formalin, boraks, Rhodamin B dan methanyl yellow.
"Kita ingin memastikan tidak ada takjil yang mengandung bahan berbahaya," terangnya.
Bahaya Rhodamin B
Rhodamin B adalah zat warna sintetis berbentuk serbuk kristal berwarna kehijauan, berwarna merah keunguan dalam bentuk terlarut pada konsentrasi tinggi dan berwarna merah terang pada konsentrasi rendah.
Pemerintah telah melarang penggunaan rhodamin B untuk makanan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 239/ Menkes/ Per/ V/ 1985 tentang zat warna tertentu yang dinyatakan sebagai bahan berbahaya.