Aturan Larangan Mudik Diperpanjang, Mulai 22 April hingga 24 Mei 2021
Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7
TRIBUNPEKANBARU.COM - Larangan mudik lebaran diperpanjang dan dimulai hari ini 22 April 2021.
Hal itu dipertegas dengan dikeluarkannya Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah.
Melalui surat yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo itu, menegaskan maksud dari addendum (tambahan klausul) Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021).
Sementara, selama masa peniadaan mudik 6 - 17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Baca juga: Masih Nekat Mudik ke Riau, Siap-Siap Dikarantina di Lokasi Ini
Baca juga: Sebelumnya Perbolehkan Mudik Lokal, Kini Gubri Syamsuar Larang Warga Mudik, Apa yang Terjadi?
Baca juga: Pemkab Inhil Terapkan Larangan Mudik Lebaran, Posko Perbatasan Darat dan Pelabuhan akan Didirikan
"Tujuan Addendum Surat Edaran yang diteken pada 21 April ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan," demikian bunyi SE yang ditandatangani Doni Monardo pada Kamis (22/4/2021).
Sedangkan, periode H - 14 menjelang masa peniadaan mudik (6 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021) yang dimaksudkan dalam Addendum Surat Edaran ini berlaku pada tanggal 22 April 2021 sampai dengan tanggal 5 Mei 2021.
Sementara, periode H + 7 pascamasa peniadaan mudik (6 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021) yang dimaksudkan dalam Addendum Surat Edaran ini berlaku pada tanggal 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021.
"Addendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021, serta akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan situasi terakhir di lapangan," tegas Doni.
Masih Nekat Mudik ke Riau, Siap-Siap Dikarantina di Lokasi Ini
Pemerintah Provinsi Riau mengambil langkah tegas bagi warga luar Riau yang akan melakukan mudik ke Riau.
Gubri Syamsuar menegaskan, tidak mudik adalah salah satu upaya menyelematkan keluarga dan masyarakat dari Covid-19.
"Masyarakat Riau kami imbau agar tidak mudik. Ini adalah bagian kita untuk menyelamatkan keluarga kita semua, oleh karena itu masyarakat harus bisa mematuhi ini," ujarnya
Jika mereka tetap masuk ke Riau pada lebaran nanti, maka siap-siap untuk ditangkap dan dikarantina di tempat yang sudah disiapkan.
Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengungkapkan, pihaknya sudah menyiapkan tempat bagi warga luar Riau yang masuk ke Riau mulai tanggal 6 sampai 17 Mei.
Mereka akan digiring untuk masuk dan dikarantina di gedung bekas asrama Sekolah Polisi Negara (SPN) yang berada di Rumbai.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/foto_mudik_lebih_awal_guna_menghindari_larangan_mudik_di_pekanbaru_3jpg.jpg)