Belum Terima THR, Laporankan ke Posko Pengaduan Disnaker Kota Pekanbaru, di Sini Tempatnya

Pekerja atau buruh yang belum mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan bisa segera melapor ke Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru.

Penulis: FebriHendra | Editor: Ariestia
Tribun Pekanbaru/Fernando Sikumbang
Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Abdul Jamal memperlihatkan posko pengaduan THR tahun 2021. Pekerja atau buruh yang belum mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan bisa segera melapor ke Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pekerja atau buruh yang belum mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan bisa segera melapor ke Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru.

Laporan pengaduan disampaikan pada Posko Pengaduan THR tahun 2021.

Posko berada di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru, Jalan Samarinda.

Pekerja atau buruh bisa datang untuk melayangkan laporan ke posko tersebut.

Perusahan harus membayar THR pekerja paling lambat tujuh hari jelang Lebaran tahun ini dan jumlahnya harus secara penuh.

"Maka kami Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru membuka posko pengaduaan THR tahun 2021," terang Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru, Abdul Jamal kepada Tribunpekanbaru.com, Kamis (22/4/2021).

Pihaknya sudah membuka posko pengaduan THR sejak 14 April 2021 lalu hingga Lebaran.

Pekerja yang merasa belum memperoleh THR dari perusahaan juga bisa melayangkan laporan lewat telepon dan whats app. 0812 6813 402 atau 0822 8310 9458.

"Mereka juga bisa melaporkannya secara langsung ke posko pengaduan," terangnya.

Pihaknya memastikan bakal menindaklanjuti laporan yang masuk.

Mereka juga merahasiakan nama pekerja yang melayangkan laporan.

"Kita siap merahasiakan, asal laporannya jelas kepada dinas tenaga kerja kota. Kita akan kerjasama dengan pengawas untuk menindaklanjuti laporan pekerja,"

Pembentukan posko pengaduan THR sesuai surat edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2021.

Satu poin yakni segera membuat posko pengaduan THR.

Dinas tenaga kerja juga siap mengawasi pemberian THR di perusahaan. Apalagi Gubernur Riau sudah menerbitkan edaran terkait pelaksaan pemberian THR.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved