UPDATE Kasus Penistaan Agama Joseph Paul Zhang, Kabareskrim Akan Ajukan Ekstradisi

Nantinya, pengajuan ekstradisi tersebut akan diajukan kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Editor: Sesri
Sumber: Youtube
Youtuber Jozeph Paul Zhang mengaku nabi ke 26 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Polisi masih memburu Jozeph Paul Zhang tersangka penistaan agama.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan pihaknya akan mengajukan permohonan adanya ekstradisi terhadap tersangka penistaan agama Jozeph Paul Zhang.

Nantinya, pengajuan ekstradisi tersebut akan diajukan kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Hasil koordinasi dengan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham disarankan untuk ajukan permohonan (ekstradisi) ke Kumham," kata Agus dalam keterangannya, Sabtu (24/4/2021).

Lebih lanjut, Agus menambahkan penyidik juga sedang berkoordinasi dengan Kemenkumham untuk merealisasikan rencana tersebut.

"Langkah kita ya ajukan permohonan, proses selanjutnya beliau (Kemenkumham) yang jalankan," pungkasnya.

Baca juga: Batasi Ruang Gerak Joseph Paul Zhang, Bareskrim Polri Ajukan Penerbitan Red Notice

Baca juga: Nabi Palsu Joseph Paul Zhang Ngaku Tak Bisa Dijerat UU, Dubes RI untuk Jerman Angkat Bicara

Sebagai informasi, Polri masih tengah memburu Jozeph Paul Zhang yang dikabarkan berada di negara Jerman.

Pemilik nama Shindy Paul Soerjomoeljono itu pun telah resmi menjadi buronan.

Sebaliknya, Polri tengah berupaya mengajukan nama Shindy Paul Soerjomoeljono ke dalam red notice ke Sekretariat NCB Indonesia melalui Kantor Pusat Interpol di Lyon, Prancis.

Baca juga: Usai Tak Lulus S2, Nabi Ke 26 Paul Zhang Hijrah Ke Hongkong, Ini Kata Dosennya

Baca juga: Status Pendeta Paul Zhang Diragukan, Nabi Halu Ke 26 Itu Malah Ngaku Punya Sertifikat Pastor

Nama Jozeph Zhang viral usai unggahannya di akun YouTubenya dianggap menodai agama Islam. Salah satunya pernyataan yang menyebut dirinya sebagai nabi ke-26.

Dalam kasus ini, Jozeph Paul Zhang diduga melanggar pasal 28 ayat 2 undang undang ITE tentang ujaran SARA. Selain itu, Jozeph juga diduga melanggar pasal 156 huruf a tentang penodaan agama.

Ancaman hukumannya, kurungan penjara selama 5 tahun.

Kantor Pusat Interpol di Lyon Prancis Segera Terbitkan Red Notice Jozeph Paul Zhang

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan red notice Jozeph Paul Zhang tidak lama lagi akan diterbitkan oleh Kantor Pusat Interpol di Lyon, Prancis.

Pasalnya, sekretariat NCB Interpol Indonesia telah secara resmi mengirimkan surat pengajuan penerbitan red notice Jozeph Paul Zhang.

"Permohonan penerbitan red notice Sekretariat NCB Interpol Indonesia telah mengirim surat ke markas besar interpol di Lyon, Perancis. Kita tunggu proses dari markas besar Interpol. Mudah-mudahan tidak lama lagi red notice akan ke luar," kata Rusdi di Jakarta, Kamis (22/4/2021).

Rusdi menjelaskan red notice ini nantinya akan berguna untuk mempersempit ruang gerak Jozeph Paul Zhang yang berada di Jerman.

"Tentunya pergerakannya akan semakin dipersempit dan untuk mengantisipasi seandainya yang bersangkutan melakukan upaya-upaya lain. Dengan red notice itu sangat berguna dalam rangka menyelesaikan kasus JPZ," ujarnya.

Sebagai informasi, Polri masih tengah memburu Jozeph Paul Zhang yang dikabarkan berada di negara Jerman. Pemilik nama Shindy Paul Soerjomoeljono itu pun telah resmi menjadi buronan.

Sebaliknya, Polri tengah berupaya mengajukan nama Shindy Paul Soerjomoeljono ke dalam red notice ke Sekretariat NCB Indonesia melalui Kantor Pusat Interpol di Lyon, Prancis.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kabareskrim Sebut Bakal Ajukan Ekstradisi Jozeph Paul Zhang, 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved