Tolak Bayar Utang dengan Berhubungan Intim, Wanita Ini Tewas Dibunuh Teman Prianya, Jasad Dibuang

IM mengaku, B mempunyai hutang Rp 7 juta kepadanya. Namun B selalu menolak untuk membayar hutang itu.

Editor: Sesri
Gambar oleh Foundry Co dari Pixabay
ILUSTRASI 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Misteri pembunuhan seorang wanita berinial B (22) yang jasadnya ditemukan sudah membusuk terkuak.

Wanita berusia 22 tahun tersebut ternyata dibunuh oleh anak angkat pemilik rumah daerah Cideng, Gambir, Jakarta Pusat

Korban dibunuh oleh pelaku IM (28) anak angkat pemilik rumah itu karena menolak berhubungan seks.

Polisi telah menangkap tersangka pembunuhan.

"Tidak sampai 7 jam setelah mayat ditemukan, pelaku berhasil kami ungkap. Pelaku mengakui perbuatannya," kata Kapolsek Gambir AKBP Kade Budiyarta dalam konferensi pers di Polres Jakarta Pusat, Senin (26/4/2021).

Kade mengatakan, peristiwa pembunuhan terjadi pada Kamis, 18 April 2021, malam hari.

Baca juga: Jarang-jarang Wanita Bantul Ini Ajak Suami Berhubungan Intim, Ternyata Berondongnya Sudah Menunggu

Baca juga: Kondisi Bagian Intim Gadis yang Dipaksa Layani 5 Pria Sehari, Jadi Penyakit Bagi Gadis Malang Itu

Baca juga: Ibu Muda Diperkosa Secara Brutal Oleh 23 Tentara, Benda Asing Di Organ Intimnya Buat Dokter Syok

Saat itu, IM (28) selaku anak angkat pemilik rumah sedang sendirian di rumah tersebut.

Ibu angkat IM sedang menjalani rawat inap di rumah sakit.

IM mengajak teman perempuannya berinisial B (22) ke rumahnya.

IM mengaku, B mempunyai hutang Rp 7 juta kepadanya.

Namun B selalu menolak untuk membayar hutang itu.

Baca juga: Pengakuan Hidayat yang Beradegan Intim sama Eko di Kuburan China, Marah Hingga Tewaskan Korban

Baca juga: Tangisan DLS, Wanita yang Ngaku Alat Intimnya Digerayangi Anggota DPRD, Saya Malu

Sebagai penggantinya, IM mengajak B untuk berhubungan seks. Namun, B menolak.

"Pelaku minta hubungan badan tidak mau. Jadi pelaku mencekek korban, kakinya menindih ke badan korban kurang lebih 30 menit," kata Budiyarta.

B tewas seketika. Jasadnya kemudian dibuang oleh IM ke semak-semak pekarangan belakang rumah.

Mayat B baru ditemukan pada delapan hari kemudian, tepatnya pada Jumat 23 April, dalam keadaan sudah membusuk.

Budiyarta mengatakan, IM dijerat pasal 388 KUHP terkait pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mayat Perempuan Membusuk di Cideng, Polisi: Korban Dibunuh karena Tolak Berhubungan Badan"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved