Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Mantan Bupati Kampar Jefry Noer Bersaksi Besok Dalam Sidang Dugaan Korupsi Proyek Jembatan WFC

Mantan Bupati Kampar, Jefry Noer, diagendakan bersaksi di sidan dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Waterfront City (WFC), Jumat besok

Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
Tribun Pekanbaru/Rizky Armanda
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembangunan proyek Jembatan Waterfront City Bangkinang Kampar, Kamis (8/4/2021). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU-Mantan Bupati Kampar, Jefry Noer, diagendakan bersaksi di persidangan dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Waterfront City (WFC), Bangkinang, pada Jumat (29/4/2021) besok.

Namun lantaran beralasan sedang sakit diabetes, Jefry Noer akan bersaksi secara virtual lewat skema video conference.

Dalam perkara yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini, ada dua orang yang duduk sebagai terdakwa.

Mereka adalah Adnan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut dan Manajer Wilayah II/ Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, I Ketut Suarbawa.

Kedua terdakwa mengikuti jalannya persidangan sejak awal dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Baca juga: NGERI, 2,5 Ton Sabu Masuk Aceh dan 17 Tersangka Diamankan, Ini Jaringan Mereka

Terkait rencana pemeriksaan Jefry Noer sebagai saksi ini, disampaikan ketua majelis hakim, Lilin Herlina, pada sidang di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (29/4/2021).

Dia mengungkapkan, pihaknya juga sudah menerima permohonan dari saksi Jefry Noer, yang mengaku tidak bisa hadir langsung di ruang sidang.

"Jefry meminta untuk memberikan keterangan secara virtual untuk sidang besok. Karena alasannya sakit diabetes,” ujar hakim ketua.

Ia menyatakan, pada dasarnya majelis hakim siap, apakah itu saksi hadir langsung di pengadilan, maupun bersaksi secara virtual.

"Tapi disarankan tidak hadir secara langsung, mengantisipasi penyebaran Covid-19,” sebutnya.

Atas hal itu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetujuinya.

Sementara itu, dalam agenda sidang pada Kamis ini, majelis hakim memeriksa saksi Firjan Taufan.

Saksi Firjan Taufan mengaku mendapat ancaman dan teror dari Jefry Noer, sang mantan Bupati Kampar. Dalam proyek itu, Firjan bertindak selaku staf marketing PT Wika di tahun 2015.

Baca juga: Abang Kandung Ditahan Karena Cukai Rokok, Perias Pengantin Kena Imbas Rekening Diblokir Bank

Dalam kesaksiannya dihadapan majelis hakim, Firjan mengaku sempat ketakutan, jika berhubungan dengan pekerjaan proyek jembatan WFC itu. Bahkan, dirinya memindahkan keluarganya ke Jakarta dikarenakan rasa ketakutannya itu.

"Takut karena dihubungin terus, karena (setiap dihubungi) ada ancaman-ancaman gitu. Jadi saya risau," tutur dia.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved